JawaPos.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Wa Ode Herlina menyatakan akan mengawal aspirasi para pedagang Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang agar sampai ke pihak pemerintah Provinsi.
Hal ini disampaikan Wa Ode saat menemui pedagang yang menggelar aksi di JPM Tanah Abang, Senin (6/10).
"Saya sampai kantor, saya koordinasi sama Sarana Jaya supaya dirut atau perwakilan hadir mendengarkan ini. Kalau perlu ada Miratti (PT Miratti Sarana Utama) juga dipanggil ke fraksi," ujar Wa Ode di lokasi.
Anggota fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu mengaku masih mendalami terkait apa yang menjadi keluhan pedagang. Yang pasti, pedagang menginginkan turunnya harga sewa yang sempat naik pada 2024 silam.
"Ini kan saya belum dalami betul ya. Tapi aspirasinya adalah kenaikan terus-menerus service charge yang terus naik. Dari (sebelumnya) Rp 560 (ribu), 2024 naik. Dan itu naik tidak ada sosialisasi dan tidak melihat pendapatan saudara-saudara kita di sini," ungkapnya.
Wa Ode menegaskan, para pedagang JPM merupakan pelaku UMKM, yang disebutnya sebagai soko guru perekonomian. Untuk itu, pemerintah perlu menaruh perhatian terhadap terhadap pedagang kecil.
"Jadi memang ini harus kita selamatkan terutama ini UMKM kita yang juga merupakan soko guru perekonomian. Jadi kita harus ada intervensi dari pemerintah. Saya anggota DPRD harus menjembatani supaya aspirasi mereka itu tersampaikan dan ditindak lanjut oleh pemerintah," tegasnya.
Pembeli Menurun, Pedagang Tuntut Penyesuaian Harga Sewa
Ketua Asosiasi Pedagang JPM Tanah Abang Jimmy Rory menuturkan, penyebab utama kemarahan pedagang adalah kenaikan service charge dan tarif sewa kios yang dinilai tak wajar.
Awalnya, pedagang membayar Rp 560 ribu per bulan. Namun terjadi penyesuaian hingga terjadi kenaikan harga hingga menjadi Rp 1,5 juta. Namun setelah negosiasi, diputuskan turun sedikit menjadi Rp 1,3 juta perbulan.
"Kita aksi waktu itu, turunnya Rp 1.300.000. Tapi dari tahun ke tahun, dari bulan ke bulan, dari hari ke hari, (jumlah pembeli) terus turun. Kita minta turun lagi agar seperti semula," jelas Jimmy.
Kondisi makin diperparah dengan turunnya daya beli masyarakat dan sepinya pengunjung. Untuk itu, pedagang meminta agar dilakukan penyesuaian kembali mengenai tarif sewa.
Surat Edaran Bernada Ancaman
Tak hanya soal tarif, pedagang juga keberatan dengan surat edaran pengelola yang dinilai bernada ancaman.
Dalam surat bertanggal 3 Oktober 2025, disebutkan pedagang yang telat membayar sewa 20–23 hari akan langsung diganti dengan pedagang lain.
"Apabila kita sebagai pedagang telat membayar sewa, mereka melakukan pengancamanan dan penekanan. Karena isinya itu pengosongan kios dan pergantian pedagang," kata Jimmy.
Ia mengibaratkan kebijakan itu seperti pemilik rumah yang mengusir penyewa hanya karena telat bayar beberapa minggu.
"Bisa teman-teman bayangkan, kita ngontrak di suatu rumah, baru telat 20 hari disuruh diusir, dikosongkan barangnya, diganti sama yang baru. Nah itu kita," sambungnya.