JawaPos.com – Satpol PP Jakarta Pusat menggelar razia obat terlarang di Jembatan Penyebrangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Kamis (15/5). Sebanyak lima pelaku dengan ribuan obat keras diamankan petugas.
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menuturkan, sebanyak 1.366 butir obat keras diamankan. Dengan rincian, 735 butir tramadol, 281 butir Trihexyphenidyl dan 350 butir Hexymer.
Adapun kelima pelaku yang ditangkap ialah Arifin, 55, Rizki, 26, Burmawi, 47, Baim, 17, dan Andren, 23.
"Razia penertiban kepada mereka-mereka yang menjual obat terlarang jenis psikotropika yang ramai disebut Tramadol, ada Exmier, barang-barang yang tidak boleh dijual bebas," ujarnya di kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Arifin mengatakan, peredaran bebas obat-obatan keras ini sangat membahayakan kondisi mental masyarakat dan dapat memicu tindakan kriminal.
"Kalau udah minum obat gini udah enggak sehat, ia akan keganggu mental dan jiwanya, apalagi dengan bebas dijual," ungkapnya.
Ia memastikan operasi serupa akan terus digencarkan di wilayah Jakarta Pusat, termasuk di luar kawasan Tanah Abang.
"Satpol PP Jakpus akan terus saya dorong operasi yah, tiap waktu mereka sudah nyebar orang dengan segala upaya akan melakukan pemantauan, pengejaran, tindakan," tambahnya.
Para pelaku saat ini dititipkan ke panti sosial milik Dinas Sosial sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Nantinya, mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
"Mereka dalam kapasitas dititipkan dalam menunggu sidang yang nanti diselenggarakan pengadilan," ucapnya.