← Beranda
Dua Bang Jago Penipu Tukar Uang Receh Jadi Jutaan Rupiah Ternyata Jukir Liar
Tazkia Royyan HikmatiarRabu, 5 Juni 2024 | 00.49 WIB
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dan jajarannya merilis dua pelaku penipuan tukar uang
 
 
JawaPos.com - Pendy Harahap dan Apif Alkaf, dua bang jago yang lakukan penipuan tukar uang receh menjadi jutaan rupiah di toko Fried Chicken, ternyata bekerja sebagai juru parkir liar. Keduanya melakukan aksi penipuan dan pemerasan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (31/5) lalu.
 
 
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, dua tersangka itu memang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir liar di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
 
"Jadi tukang parkir kalau pagi, terus nanti istirahat pun bareng, pulang bareng, jadi motornya cuma satu juga. Jadi motornya itu yang bawa cuma satu, jadi pulang pergi satu motor jadinya. ini berarti dari rumah satu kontrakan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/6).
 
Saat melakukan aksi penipuan dengan pemerasan terhadap outlet Fried Chicken itu sendiri, ia mengatakan bahwa pelaku menukarkan uang receh hasil dari memarkir.
 
"Ya hasil markir," ungkap Sugiran. 
 
Atas kelakuannya, dua pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal pemerasan dan penipuan seperti yang tercantum dalam Pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP.
 
Sebelumnya, polisi menangkap "bang jago" yang menukar uang recehan tetapi mengaku jutaan rupiah kepada pedagang di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku diketahui dua orang atas nama Prendi Harahap alias Prendi dan Apif Alkap alias Okem.
 
Diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya terhadap salah satu toko fried chicken di Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (31/5) lalu.
 
Saat itu, pelaku yang mengenakan topi mendatangi toko dan langsung menyerahkan uang recehan dalam keresek. 
 
Dengan tampang agak mengancam, pelaku meminta agar korban tak menghitung terlebih dahulu uang tersebut yang pengakuannya menyebut bahwa uang tersebut berjumlah Rp 2,5 juta.
 
Namun, setelah para pelaku meninggalkan lokasi, korban menghitung bahwa uang recehan tersebut ternyata hanya berjumlah Rp 400 ribu. (*)
EDITOR: Dinarsa Kurniawan