JawaPos.com - Ketua Komisi B bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Ismail mengaku belum memiliki program yang tepat untuk warga DKI Jakarta dalam lima tahun ke depan. Pasalnya, pergantian status Jakarta sebagai ibu kota menjadi kota aglomerasi masih dalam pembahasan di DPR melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Diketahui bahwa Ismail merupakan salah satu caleg PKS yang kembali memenangkan kontestasi Pileg DKI Jakarta pada 2024 lalu. Ia mendapat perolehan 14.480 suara warga di daerah pemilihan (Dapil) satu yang meliputi Gambir, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, Johar Baru, Senen, Menteng, dan Tanah Abang Jakarta Pusat.
“Daerah khusus ini sendiri sedang dimatangkan bentuknya, karena dari sinilah nantinya fondasi untuk kita mewujudkan Jakarta ke depannya," ujarnya kepada wartawan, Minggu (24/3).
Namun karena status Jakarta sedang dalam tahap peralihan dari Ibukota menjadi Daerah Khusus, maka program dan kebijakan yang akan ia perjuangakan masih menunggu RUU DKJ dirampungkan.
"Nah dengan adanya perubahan ini pasti harus dilakukan sejumlah penyesuaian tergantung dari Undang-Undang Kekhususan Jakarta yang nanti akan disahkan,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia mengaku terus mengikuti perkembangan RUU DKJ untuk mempersiapkan kebijakan dan program terbaik sesuai payung hukum bagi warga Jakarta.
“Atas dasar tersebut, seluruh stakeholder Jakarta khususnya di DPRD tidak boleh berdiam diri. Harus proaktif dari sekarang mengikuti perkembangan hal tersebut,” pungkas Ismail.
Baca Juga: Tidak Hanya Makanan, Pemprov Jawa Timur Berikan Bantuan Psikososial bagi Korban Selamat Gempa Bawean
Untuk diketahui, RUU DKJ telah selesai dibahas pada keputusan tingkat I. Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membawa RUU ke sidang rapat paripurna DPR atau keputusan tingkat II sebagai Undang-Undang.
Ada beberapa poin penting terkait Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibukota. Di antaranya yakni Jakarta sebagai kota aglomerasi dan Jakarta akan menjadi kota bisnis seperti New York di Amerika Serikat dan Melbourne di Australia.