← Beranda
Pemprov DKI Berlakukan Tarif Tertinggi Bagi Mobil yang Tak Lolos Uji Emisi di 10 Area Kantong Parkir
Tazkia Royyan HikmatiarKamis, 7 September 2023 | 01.10 WIB
Petugas melakukan uji emisi gartis kendaraan bermotor di Kantor Walikota Depok, Jawa Barat, Sabtu (2/9/2023).

 

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi. Hal ini sehubungan dengan langkah untuk mengatasi polusi udara di ibu kota.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi. Dengan ini, diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
 
Pemberlakuan tarif disinsentif ini sendiri didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
 
Baca Juga: 66 Kendaraan Kena Tilang karena Tak Lolos Uji Emisi
 
"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Ani kepada wartawan, Rabu (5/9).
 
Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Sebut Uang Denda Tilang Uji Emisi Masuk Kas Negara
 
Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. 
 
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. 
 
Sementara untuk kendaraan roda dua, Ani mengatakan bahwa belum diatur terkait hal itu.
 
"Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya," pungkasnya.
 
Adapun sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif adalah sebagai berikut:
 
1. Pelataran Parkir IRTI Monas 
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
EDITOR: Dimas Ryandi