JawaPos.com – Menjelang Idul adha, umat Muslim diimbau memastikan hewan kurban memenuhi ketentuan syariat Islam, baik dari sisi usia maupun kondisi fisik.
Pemilihan hewan yang sesuai dinilai penting agar ibadah kurban sah serta memenuhi standar kesehatan dan kelayakan.
Berikut beberapa poin-poin penting mengenai hewan yang boleh dikurbankan beserta syarat kondisi fisiknya, seperti dilansir dari laman Islamic Relief pada Selasa (26/5).
· Hewan yang Boleh Dikurbankan
1. Domba atau kambing diperbolehkan menjadi hewan kurban dengan syarat telah berusia minimal satu tahun.
2. Satu ekor domba atau kambing hanya diperuntukkan sebagai kurban bagi satu orang.
3. Sapi atau kerbau dapat dijadikan hewan kurban apabila telah mencapai usia minimal dua tahun.
4. Satu ekor sapi atau kerbau dapat digunakan sebagai kurban untuk maksimal tujuh orang.
5. Unta juga diperbolehkan sebagai hewan kurban dengan ketentuan minimal berusia lima tahun dan dapat diperuntukkan bagi tujuh orang.
· Syarat Kondisi Hewan Kurban
1. Hewan kurban wajib berada dalam kondisi sehat dan tidak mengalami penyakit yang dapat mengurangi kelayakannya.
2. Hewan tidak boleh terlalu kurus atau memiliki kondisi tubuh yang sangat lemah.
3. Hewan harus mampu berjalan sendiri menuju lokasi penyembelihan tanpa mengalami hambatan fisik berat.
4. Hewan tidak boleh kehilangan sebagian besar giginya, mengalami kebutaan, atau hanya memiliki satu mata yang berfungsi.
5. Hewan juga tidak boleh mengalami pincang parah yang menyebabkan ketidakmampuan berjalan secara normal.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman penting bagi masyarakat agar pelaksanaan kurban berjalan sesuai syariat Islam.
Selain memastikan sah secara agama, pemilihan hewan yang sehat juga membantu menjaga kualitas daging yang akan didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat.