← Beranda
Singapura Tambah 3 Perusahaan Indonesia dalam Kasus Kabut Asap, Total jadi 10
Rian Alfianto• Selasa, 20 Oktober 2026 | 16.32 WIB
Citra satelit NASA ungkap hampir seluruh wilayah Indonesia berwarna merah akibat karhutla yang semakin parah. (NASA)

 

JawaPos.com - Pemerintah Singapura kembali menargetkan tiga perusahaan asal Indonesia yang diduga terkait kebakaran lahan di Kalimantan yang menyebabkan kabut asap lintas batas. Dengan tambahan tersebut, total perusahaan Indonesia yang telah menerima pemberitahuan penegakan hukum dari otoritas Singapura mencapai 10 perusahaan.

Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mengumumkan langkah tersebut pada Senin (19/10). Ketiga perusahaan yang menjadi sasaran terbaru adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Dinukil via CNA, NEA menyebut terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikelola ketiga perusahaan tersebut berpotensi mencapai wilayah Singapura. 

Namun, pemberitahuan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan dengan sendirinya menjadi bukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah terbukti bersalah.

Langkah ini diambil hanya tiga hari setelah NEA mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan di Sumatera.

Singapura Minta Perusahaan Padamkan Api dan Hentikan Pembakaran

Melalui pemberitahuan tersebut, ketiga perusahaan diwajibkan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang mereka miliki maupun tempati.

Mereka juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran yang masih berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA. Rencana tersebut harus menjelaskan langkah-langkah pemadaman dan upaya mencegah kebakaran serupa terulang.

NEA menegaskan akan terus menindak perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas pencemaran asap lintas batas yang berdampak ke Singapura.

"NEA tetap berkomitmen mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura," demikian pernyataan lembaga tersebut.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengonfirmasi bahwa tiga perusahaan yang baru menerima pemberitahuan itu berlokasi di Kalimantan.

Sementara itu, pemerintah Singapura belum menerima tanggapan dari tujuh perusahaan yang lebih dahulu mendapat pemberitahuan. Pemerintah menyatakan masih memantau tindakan mereka.

Singapura Siapkan Langkah Hukum Lebih Lanjut

Grace Fu menegaskan pemerintah Singapura tidak akan berhenti pada pemberian pemberitahuan apabila bukti yang tersedia mendukung tindakan lanjutan.

"Kami berkomitmen menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura, dan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA), berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia," ujarnya.

Ia menambahkan, bukti yang dikumpulkan pemerintah Singapura juga akan diserahkan kepada lembaga lain untuk mendukung penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing.

Pernyataan tersebut disampaikan Fu kepada wartawan di sela-sela kunjungannya ke Woodlands Checkpoint, pos pemeriksaan perbatasan Singapura. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Menteri Senior K Shanmugam dan Menteri Negara untuk Pembangunan Digital dan Informasi sekaligus Kesehatan, Rahayu Mahzam.

Shanmugam menyatakan Singapura akan menggunakan berbagai instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap.

Ia juga menegaskan pemerintah siap memperkuat peraturan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dalam waktu cepat jika diperlukan.

Denda hingga Tuntutan Hukum jadi Opsi

Pemberian pemberitahuan kepada tiga perusahaan di Kalimantan tersebut merupakan kelanjutan dari pernyataan Grace Fu pada Jumat sebelumnya. Saat itu, ia menyebut NEA dapat mengambil tindakan terhadap perusahaan tambahan apabila terdapat indikasi kebakaran di lahan mereka turut menyebabkan kabut asap yang mencapai Singapura.

Fu mengatakan pemerintah akan mengevaluasi respons perusahaan terhadap pemberitahuan yang dikirimkan. Berdasarkan hasil pemantauan dan bukti yang tersedia, NEA dapat mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan THPA.

Denda dan tuntutan hukum termasuk opsi yang dipertimbangkan. Pemerintah juga akan mengevaluasi efektivitas langkah penegakan hukum yang telah diambil.

Meski demikian, Fu mengakui penyelidikan kasus pencemaran asap lintas batas memiliki tantangan tersendiri, terutama ketika perusahaan yang diduga terlibat beroperasi di luar wilayah Singapura.

"Tidak mudah. Saya orang pertama yang mengakuinya, tetapi kita harus mencoba," katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penindakan terhadap perusahaan di luar yurisdiksi Singapura membutuhkan pengumpulan bukti dan koordinasi yang tidak sederhana. Meski begitu, pemerintah Singapura menyatakan tetap akan melanjutkan penyelidikan.

Daftar 10 Perusahaan Indonesia yang Menjadi Sasaran

Sebelum tiga perusahaan di Kalimantan diumumkan, NEA telah mengirimkan pemberitahuan kepada tujuh perusahaan yang dikaitkan dengan kebakaran lahan di Sumatera.

Berikut daftar perusahaan yang disebut dalam pemberitahuan NEA:

Tiga perusahaan di Kalimantan:

1. PT Buana Megatama Jaya
2. PT Mananjung Hayak
3. PT Baratama Putra Perkasa

Tujuh perusahaan di Sumatera:

1. PT Bumi Andalas Permai
2. PT Bumi Mekar Hijau
3. PT Paramitra Mulia Langgeng
4. PT Sumatera Alam Anugerah
5. PT SBA Wood Industries
6. PT Hutan Lestari Raya
7. PT Bangkanesia

Sejumlah perusahaan dalam daftar tersebut sebelumnya juga pernah menjadi perhatian dalam episode kabut asap.

Baca Juga: MUI Ingatkan Fatwa Haram Karhutla, Dorong Sanksi Tegas Pelaku Pembakaran

Kasus ini kembali memperlihatkan persoalan kebakaran lahan yang dampaknya dapat melampaui batas negara. Ketika asap dari kebakaran hutan dan lahan terbawa angin hingga ke negara tetangga, penanganannya tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api di Indonesia, tetapi juga dapat memicu penyelidikan dan proses penegakan hukum di negara yang terdampak.

Meski Singapura telah menargetkan 10 perusahaan, penentuan tanggung jawab masing-masing perusahaan tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

EDITOR: Kuswandi