JawaPos.com - Pemerintah Jepang mengusulkan pembukaan kembali pengajuan visa khusus bagi pekerja asing yang menyediakan layanan katering untuk rumah sakit dan fasilitas perawatan lansia mulai April 2027. Kebijakan ini disiapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di sektor tersebut.
Dilansir dari Kyodo, Senin (19/10), pemerintah Jepang juga mempertimbangkan untuk memisahkan layanan katering bagi fasilitas medis dan perawatan lansia dari kategori layanan restoran. Layanan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam kategori pengolahan makanan.
Otoritas imigrasi Jepang telah menghentikan penerbitan sertifikat kelayakan bagi pemohon visa Pekerja Berketerampilan Khusus Tipe I di industri restoran sejak April lalu. Langkah itu diambil karena jumlah pemegang visa tersebut diperkirakan melampaui kuota 50.000 orang sebelum Maret 2029.
Namun, kebutuhan tenaga kerja untuk layanan katering di rumah sakit dan fasilitas perawatan lansia dinilai memerlukan penanganan tersendiri.
Badan Layanan Imigrasi Jepang menyebut survei Kementerian Kesehatan yang dilakukan pada Agustus menemukan bahwa seluruh perusahaan penyedia layanan katering untuk fasilitas medis dan perawatan lansia yang disurvei mengalami kekurangan tenaga kerja.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap pemenuhan kebutuhan gizi di rumah sakit dan fasilitas perawatan lansia, terutama di wilayah pedesaan.
Pemerintah Jepang kini mempertimbangkan penyesuaian kategori visa agar pekerja asing dapat kembali direkrut untuk memenuhi kebutuhan layanan katering di sektor kesehatan dan perawatan lansia. Namun, usulan tersebut masih berupa rencana pemerintah.