JawaPos.com - Singapura dilaporkan mulai menyelidiki perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang memicu kabut asap lintas negara. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong memperingatkan, perusahaan yang terbukti bersalah dapat menghadapi tindakan hukum, termasuk denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Langkah tersebut diambil ketika kualitas udara di Singapura dan sejumlah wilayah negara tetangga memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung selama berminggu-minggu. Kondisi cuaca kering yang diperparah fenomena El Niño turut meningkatkan risiko kebakaran di kawasan tersebut.
"Kami sedang menyelidiki perusahaan mana yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran tersebut," kata Wong mengutip The Malaysia Reserve.
Baca Juga: IHSG Anjlok 11 Persen Imbas MSCI Buka Konsultasi Ubah Klasifikasi RI
"Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas Singapura, serta menjajaki tindakan bersama dengan negara lain," lanjutnya.
Singapura Sempat Jadi Kota dengan Polusi Udara Terburuk di Dunia
Dampak kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tidak hanya dirasakan masyarakat di dalam negeri. Asap yang terbawa angin turut menyelimuti Singapura dan Malaysia, memicu kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat serta tekanan agar pemerintah mengambil langkah lebih tegas.
Berdasarkan data IQAir pada Jumat pagi, Singapura menempati posisi teratas sebagai kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia. Jakarta dan Kuala Lumpur juga masuk dalam lima besar daftar tersebut.
Di Singapura, indeks standar polutan atau Pollutant Standards Index (PSI) selama 24 jam berada pada kisaran 149 hingga 227 per pukul 09.00 waktu setempat pada Jumat. Wilayah tengah Singapura mencatat angka tertinggi.
Kualitas udara dikategorikan sangat tidak sehat ketika PSI mencapai 201 atau lebih. Sementara itu, angka di atas 300 masuk kategori berbahaya dan dapat memicu kebijakan penutupan sekolah.
Situasi tersebut mengingatkan pada krisis kabut asap 2015, salah satu episode polusi lintas batas terburuk di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah kini menghadapi tekanan untuk memastikan kebakaran yang memicu kabut asap tidak terus berulang tanpa pertanggungjawaban hukum.
Denda hingga Rp 1,2 Miliar per Hari
Singapura sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk menindak perusahaan yang menyebabkan atau membiarkan kebakaran hingga menimbulkan polusi lintas batas.
Melalui Transboundary Haze Pollution Act yang diberlakukan pada 2014, pemerintah Singapura dapat menjatuhkan denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari kepada perusahaan yang terbukti bertanggung jawab. Dengan kurs ilustratif Rp 12.000 per dolar Singapura, nilai denda tersebut setara sekitar Rp 1,2 miliar per hari.
Aturan itu menyasar pihak yang menyebabkan atau membiarkan kebakaran ketika asap yang dihasilkan membuat PSI berada pada tingkat tidak sehat selama sedikitnya 24 jam.
Baca Juga: Halalicious 2026 Hadirkan 66 Tenant Kuliner Halal, Targetkan 30 Ribu Pengunjung, Dorong Omzet UMKM
Namun, penerapannya tidak mudah. Ketika berupaya menegakkan aturan tersebut pada 2015, Kementerian Lingkungan Hidup Singapura mengakui kesulitan memperoleh informasi dari pemerintah Indonesia mengenai perusahaan yang dicurigai melakukan pembakaran ilegal.
Satu dekade kemudian, empat perusahaan masih berada dalam penyelidikan terkait perkara tersebut.
Pernyataan Wong kali ini menunjukkan bahwa Singapura kembali berupaya menelusuri tanggung jawab korporasi atas kabut asap. Pemerintah juga membuka kemungkinan bekerja sama dengan negara lain untuk memperkuat penanganan masalah yang melintasi batas negara.
Malaysia Pilih Jalur Diplomasi dengan Indonesia
Berbeda dengan pendekatan Singapura yang membuka kemungkinan tindakan hukum, Malaysia menyatakan belum berencana mengambil langkah hukum atau mengirimkan nota diplomatik terkait kabut asap.
Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan mengatakan kepada media lokal pada Kamis bahwa langkah tersebut akan menjadi pilihan terakhir.
Malaysia, kata dia, akan tetap menggunakan jalur diplomasi dan mekanisme Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) untuk membahas persoalan kabut asap dengan Indonesia.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa negara-negara di kawasan masih mengandalkan kombinasi kerja sama regional dan langkah hukum untuk menangani polusi lintas batas. Namun, perbedaan respons juga menunjukkan bahwa belum ada satu pendekatan yang digunakan bersama untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan penyebab kebakaran.
Selain itu, di Indonesia, kepolisian menyatakan sedang menyelidiki sembilan perusahaan kelapa sawit terkait kebakaran hutan dan lahan. Namun, hingga laporan tersebut disusun, identitas perusahaan yang diperiksa belum diumumkan.
Sementara itu, organisasi lingkungan Greenpeace mengidentifikasi lebih dari 20 perusahaan di sektor kelapa sawit, bubur kertas, dan gula yang wilayah konsesinya disebut memiliki sumber titik panas atau indikasi kebakaran terkait asap dari Indonesia.
Sejumlah perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan Malaysia dan Singapura turut masuk dalam identifikasi tersebut. Meski demikian, identifikasi oleh organisasi lingkungan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Pasar Keuangan RI Babak Belur: IHSG Anjlok 10,75 Persen dan Rupiah Melemah Rp 18.027
Dua perusahaan yang disebut Greenpeace adalah First Resources Ltd., yang tercatat di bursa Singapura, serta Kuala Lumpur Kepong Bhd. yang tercatat di bursa Malaysia.
Keduanya menyatakan melarang praktik pembakaran terbuka. Namun, dalam keterbukaan informasi kepada Singapore Exchange pada Kamis, First Resources mengakui terdapat kebakaran yang merembet ke perkebunan kelapa sawitnya di Kalimantan Barat.
"Berdasarkan pemantauan kami, kami telah mengidentifikasi titik panas di sekitar wilayah konsesi kami di Kalimantan Barat. Banyak di antaranya, setelah diverifikasi, diketahui berada di luar batas operasional kami," kata First Resources.
Perusahaan itu menyebut peningkatan risiko kebakaran tahun ini dipengaruhi kondisi kering berkepanjangan yang berkaitan dengan El Nino.
Penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengurai penyebab kebakaran hutan dan lahan.
Selain penanganan api di lapangan, penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas di wilayah konsesi diperlukan untuk mencegah kejadian serupa berulang serta mengurangi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia dan negara-negara tetangga.