JawaPos.com - Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, didakwa korupsi atau menyalahgunakan dana Tabung Haji lebih dari MYR 860,3 juta atau sekitar USD 211,2 juta (berkisar Rp 3,7 triliun lebih).
Dana tersebut diduga ditransfer ke sebuah perusahaan properti Arab Saudi dalam tiga transaksi pada 2015 hingga 2017.
Jamil, 65 tahun, mengaku tidak bersalah atas tiga dakwaan yang diajukan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) di Kuala Lumpur Sessions Court, Senin (14/9).
Dugaan penyalahgunaan dana itu terjadi ketika Jamil menjabat sebagai Menteri di Departemen Perdana Menteri bidang Urusan Agama.
Baca Juga: Eks Pejabat Kemenag Bantah Dimutasi karena Tolak Kuota Haji 50:50
Ia menduduki posisi tersebut pada 2009 hingga 2018 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak.
Dalam dakwaan, Jamil disebut menyebabkan Tabung Haji secara tidak jujur mentransfer dana kepada Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd.
Melansir via CNA, tiga transaksi yang menjadi pokok perkara dilakukan pada waktu berbeda-beda.
Transaksi pertama senilai lebih dari MYR 42,9 juta pada 3 April 2015. Kemudian lebih dari MYR 288,1 juta pada 14 Desember 2016, dan lebih dari MYR 529,1 juta pada 17 Agustus 2017.
Seluruh dugaan pelanggaran tersebut disebut berlangsung di kantor Jamil di Putrajaya.
Baca Juga: Kemenhaj Luncurkan Hotline Aduan Haji dan Umrah, Ratusan Laporan Langsung Masuk
Jamil Terancam Hukuman Jika Terbukti Bersalah
Ketiga dakwaan terhadap Jamil dikenakan berdasarkan aturan Section 403 Penal Code.
Ketentuan tersebut membawa ancaman hukuman penjara antara enam bulan hingga lima tahun, hukuman cambuk dan denda jika terdakwa dinyatakan bersalah.
Hakim Sessions Court Rosli Ahmad memberikan Jamil jaminan sebesar MYR 300.000. Ia juga diperintahkan menyerahkan paspornya kepada pengadilan hingga proses hukum selesai.
Besaran jaminan tersebut lebih rendah dari permintaan jaksa yang sebelumnya mengusulkan MYR 1 juta. Pengacara Jamil, Hisham Teh Poh Teik, meminta pengadilan menetapkan jumlah jaminan yang lebih rendah.
Dalam perkara tersebut, Deputy Public Prosecutor Farah Ezlin Yusof Khan mewakili pihak penuntut.
Baca Juga: Pengacara Yaqut Desak Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Jamil sebelumnya ditangkap MACC pada 1 September. Ia kemudian menjalani penahanan selama lima hari yang diperpanjang dua hari sebagai bagian dari penyelidikan terkait Royal Commission of Inquiry (RCI) mengenai Tabung Haji.
Terseret Penyelidikan RCI Tabung Haji
Penyelidikan terhadap Jamil berkaitan dengan sejumlah keputusan yang dibuat selama dirinya menjabat sebagai menteri.
Salah satu persoalan yang disebut dalam penyelidikan adalah penyewaan hotel yang terhubung dengan Tabung Haji di Arab Saudi.
Dalam pernyataannya pada Juli lalu, Jamil mengatakan keputusan yang dibuat selama masa jabatannya didasarkan pada rekomendasi dewan Tabung Haji serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan lembaga tersebut.
Laporan RCI setebal 252 halaman sebelumnya mengidentifikasi dugaan campur tangan politik, kegagalan tata kelola, serta investasi bermasalah yang disebut mengakibatkan kerugian lebih dari MYR 1 miliar pada periode 2014 hingga 2020.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2027 Berlanjut, Kemenhaj Rilis Peserta CAT Gelombang 2
Laporan tersebut baru dideklasifikasi dan dipublikasikan kepada masyarakat pada 29 Juli, sekitar empat tahun setelah komisi menyelesaikan penyelidikannya pada Juli 2022.
Tabung Haji sendiri dibentuk untuk membantu umat Islam Malaysia menabung guna menjalankan ibadah haji ke Makkah sekaligus mengelola kesejahteraan jamaah.
Lembaga tersebut kini mengelola simpanan milik lebih dari 9,8 juta deposan.
Jamil Jadi Pejabat Tertinggi yang Didakwa
Dakwaan terhadap Jamil menjadikannya tokoh dengan jabatan paling tinggi yang sejauh ini didakwa terkait skandal Tabung Haji.
Kasus tersebut juga muncul hanya sekitar sepekan setelah mantan Ketua Tabung Haji Abdul Azeez Abdul Rahim, mengaku tidak bersalah dalam kasus serupa.
Baca Juga: Lunas Tunda Ganti Dihapus, Jamaah Haji Khusus Tak Bisa Lagi Serobot Antrean
Ia Didakwa menggunakan posisinya untuk memengaruhi keputusan investasi senilai MYR 190 juta pada sebuah perusahaan yang disebut memiliki kepentingan dengannya.
Azeez merupakan anggota dewan tertinggi UMNO dan pernah menjadi anggota parlemen untuk daerah Baling di Kedah.
Dengan demikian, dalam dua pekan terakhir, dua tokoh senior UMNO telah menghadapi dakwaan yang berkaitan dengan pengelolaan Tabung Haji.
UMNO saat ini menjadi bagian dari pemerintahan persatuan yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
Namun, hubungan partai tersebut dengan koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Anwar menjadi perhatian dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Eks Menpora Dito Ariotedjo Ungkap Pembicaraan Jokowi dengan Raja Arab Saudi soal Tambahan Kuota Haji
Khususnya setelah kedua kubu berkompetisi secara terpisah dalam pemilihan tingkat negara bagian di Johor dan Negeri Sembilan.