JawaPos.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkap beberapa negara seperti Kamboja, Malaysia, hingga Arab Saudi, masih rentan menjadi tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan Kementerian P2MI Firman Yulianto, dalam diskusi publik bertajuk Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan.
”Kamboja, kemudian juga Arab Saudi, Malaysia, Australia, dan Taiwan. Sebetulnya Taiwan juga kan sudah aman. Tapi, tentunya ada juga yang nakal, mungkin yang khusus awak kapal,” kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis (10/9).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh VOICE Indonesia tersebut, Firman menyatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan agar persoalan PMI ilegal dapat diselesaikan. Sebab, masalah tersebut kerap kali berkelindan dengan TPPO yang tidak lain adalah kejahatan transnasional.
”Tanpa diminta pun kami wajib untuk hukumnya menyelesaikan (masalah PMI ilegal). Paling tidak membantu koordinasi-koordinasi bagaimana pelindungan, khususnya pekerjaan migran,” kata dia.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius P. S. Wibowo pun menyoroti persoalan tersebut. Khususnya setelah berkembang dari masalah PMI ilegal menjadi TPPO. Menurut dia, kerap muncul hambatan eksekusi restitusi bagi korban TPPO karena diakali oleh pelaku.
”Restitusi yang disepakati hanya 25 juta, sementara dendanya 200 juta. Pelakunya orang kaya di Indonesia, punya properti di China, punya segala macam. Tapi, begitu putusannya inkracht, dia mendadak jadi miskin, dengan satu surat keterangan miskin dari kelurahan,” bebernya.
Antonius memastikan, cerita tersebut adalah fakta di lapangan yang didapati oleh LPSK dalam pendampingan berbagai kasus TPPO. Karena itu, dia juga mengkritik efektivitas regulasi nasional yang dinilai belum berbanding lurus dengan penurunan angka kejahatan TPPO di tingkat internasional.
”Indonesia ini banyak banget regulasinya, banyak sekali payung hukumnya, banyak sekali kerjasamanya. Tapi, kejahatannya juga nggak kalah (banyak). Jadi, perang kita terus-menerus, dan hasilnya ada, tetapi memang harus terus kita akselerasi,” ujarnya.
Serupa dengan LSPK. pihak kepolisian yang diwakili oleh Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Rumi Untari mengungkap kompleksitas dalam ikhtiar membongkar jaringan TPPO di Indonesia. Mulai dari pelaku lapangan sampai aktor intelektual.
”Kenapa yang tertangkap hanya calon? Karena calon itu yang menutup diri, tidak mau menyebutkan siapa lagi yang terlibat. Dia mau bertanggung jawab sendiri. Jadi, kami tidak bisa memaksakan,” imbuhnya.
Kombes Rumi menekankan bahwa mempersangkakan orang dalam proses hukum harus berdasar dan bersandar pada alat bukti. Sementara PMI ilegal atau calon PMI yang diamankan oleh pihak kepolisian kerap kali menutup diri dan tidak berani mengungkap keberadaan aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.
”Penegakan hukum tidak bisa berdasarkan asumsi. Kami hanya bisa bertindak berdasarkan alat bukti yang kami punya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengungkap dilema yang dihadapi korban TPPO selama proses hukum berlangsung. Dia menyebut, panjangnya proses peradilan kerap memaksa korban untuk kembali bekerja ke luar negeri. Menurut dia, itu terjadi karena satu masalah.
”Faktor utama adalah ekonomi,” ucap dia sembari menekankan pentingnya kesamaan perspektif pelindungan korban di mata aparat penegak hukum.
Baca Juga: Direktorat PPA-PPO Bareksrim Polri Telusuri Info Dugaan WNI jadi korban TPPO di Jeju
Dalam kesempatan yang sama, Anton Sahadi dari VOICE Indonesia menegaskan bahwa, diskusi publik bertajuk Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan itu dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian atas berbagai masalah PMI yang berkelindan dengan TPPO.
”Kami melakukan ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap isu sensitif ini, terhadap korban-korban tindak pidana perdagangan orang oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Bukan konteksnya kami mengambil alih peran pemerintah,” tegasnya.