JawaPos.com – Pelapor Khusus PBB untuk wilayah pendudukan, Francesca Albanese, memperingatkan bahwa pemindahan puing-puing di Gaza oleh Israel berisiko menghancurkan bukti yang berkaitan dengan dugaan kejahatan perang.
Dilansir dari laman Al-Jazeera pada Rabu (9/9), Albanese mengatakan negara dan perusahaan yang terlibat dalam pembersihan puing dapat menghadapi tanggung jawab pidana internasional apabila tindakan tersebut menghilangkan bukti kejahatan.
Peringatan itu disampaikan setelah Mahkamah Internasional pada 2024 memerintahkan Israel mengambil langkah efektif untuk mencegah penghancuran bukti terkait tuduhan berdasarkan Konvensi Genosida.
Baca Juga: Iran Menghadapi Ancaman Kelompok Bersenjata Domestik di Tengah Ketegangan Regional
Albanese menilai rekonstruksi Gaza tidak seharusnya dilakukan dengan menghapus bukti dari masa perang yang diperlukan untuk menjamin keadilan bagi para korban.
Militer Israel dilaporkan melakukan operasi besar-besaran untuk menghancurkan, mencampur, dan mengangkut jutaan ton puing dari berbagai lokasi, termasuk pemakaman dan tempat yang diketahui menyimpan jenazah manusia.
Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin menyulitkan proses penyelidikan serta pencarian bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan kejahatan selama konflik.
Otoritas Palestina memperkirakan lebih dari 8.000 orang masih terkubur di bawah reruntuhan, sementara banyak keluarga di Gaza masih berupaya menemukan jenazah kerabat mereka.
Israel juga disebut masih membatasi masuknya alat berat dan perlengkapan forensik yang diperlukan untuk mengevakuasi jenazah dari bawah reruntuhan.
Kepala Dinas Pertahanan Sipil Gaza, Raed al-Dahshan, mengatakan proses evakuasi dapat diselesaikan sekitar 90 hari apabila peralatan memadai, tetapi tanpa perlengkapan tersebut pencarian jenazah dapat berlangsung selama bertahun-tahun.