← Beranda
TikTok Wajib Membayar Denda dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Privasi Anak
Risma Azzah FatinRabu, 26 Agustus 2026 | 04.26 WIB
TikTok wajib bayar denda dalam penyelesaian kasus pelanggaran privasi anak (Retail Touch Points)

JawaPos.com – Departemen Kehakiman Amerika Serikat mencapai kesepakatan penyelesaian senilai USD 400 juta sekitar Rp6,7 triliun dengan TikTok terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA).

Dilansir dari laman Deadline pada Selasa (25/8), Penyelesaian tersebut melibatkan TikTok, ByteDance, dan sejumlah entitas afiliasinya setelah Departemen Kehakiman mengajukan gugatan pada 2024. Kasus tersebut berkaitan dengan pengumpulan informasi pribadi anak-anak melalui layanan TikTok.

Penyelesaian senilai USD 400 juta atau sekitar Rp6,7 triliun tersebut menjadi salah satu pemulihan finansial terbesar dalam perkara yang berkaitan dengan COPPA.

Departemen Kehakiman menyatakan TikTok telah melakukan sejumlah perubahan sejak pengaduan diajukan, termasuk pada struktur kepemilikan, manajemen, fungsi kepatuhan, dan praktik perlindungan privasi.

Perubahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pengguna berusia anak-anak di platform tersebut.

Wakil Jaksa Agung Amerika Serikat Stanley E. Woodward Jr. menyebut penyelesaian tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak dan memberikan kepastian kepada keluarga.

Asisten Jaksa Agung Brett A. Shumate menegaskan bahwa perusahaan yang mengumpulkan informasi pribadi anak-anak wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Departemen Kehakiman menyatakan penyelesaian itu sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan anak-anak memperoleh perlindungan privasi sebagaimana diwajibkan oleh Kongres.

EDITOR: Setyo Adi Nugroho