JawaPos.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan akan menggunakan aset Iran yang dibekukan oleh Washington untuk membayar kerusakan kapal dan kargo di Selat Hormuz.
Pernyataan tersebut langsung memicu kecaman keras dari Teheran yang menilai langkah itu dapat menjadi preseden berbahaya dalam hubungan internasional.
Pernyataan Trump muncul ketika konflik antara Amerika Serikat dan Iran terus memanas. Serangan militer kedua negara masih berlangsung, sementara ancaman terhadap jalur pelayaran strategis Selat Hormuz semakin meningkatkan kekhawatiran dunia terhadap stabilitas pasokan energi global.
Melalui platform Truth Social, Trump mengatakan seluruh kerusakan terhadap kapal dan muatan di Selat Hormuz akan diganti menggunakan dana milik Iran yang saat ini berada di bawah kendali Amerika Serikat.
"Kerusakan tersebut mungkin sangat besar, tetapi inilah hal yang adil dan layak untuk dilakukan," tulis Trump.
Trump menegaskan dana yang digunakan berasal dari 'uang Iran yang dimiliki dan dikendalikan oleh Amerika Serikat'.
Iran Sebut Langkah AS Sangat Berbahaya
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi mengecam keras pernyataan Trump. Menurutnya, penggunaan aset negara lain untuk membayar klaim yang tidak berkaitan merupakan tindakan yang dapat merusak tatanan hukum internasional.
Dalam unggahan di platform X pada Jumat (24/7), Araghchi menyatakan bahwa penyitaan aset negara lain untuk membayar klaim di masa depan merupakan preseden yang menghasut.
"Mereka yang merayakan atau mengambil keuntungan dari dana tersebut harus ingat, begitu pemerintah mulai menormalkan penyitaan aset, tidak ada lagi aset negara mana pun yang benar-benar aman. Kekacauan yang terjadi setelahnya tidak akan indah ataupun damai," kata Araghchi.
Sengketa Aset Iran Sudah Berlangsung Puluhan Tahun
Persoalan aset Iran yang dibekukan sebenarnya telah menjadi salah satu topik pembahasan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Washington dan Teheran yang ditandatangani pada Juni lalu sebagai upaya mengakhiri perang. Namun, kesepakatan tersebut akhirnya gagal dilanjutkan.
Amerika Serikat bersama sejumlah negara Barat telah membekukan aset Iran selama beberapa dekade. Nilainya tidak diketahui secara pasti, tetapi berbagai perkiraan menyebut jumlahnya mencapai sekitar USD 100 miliar atau sekitar Rp 1.600 triliun.
Pembekuan aset tersebut bermula pada 1979 setelah penyanderaan warga Amerika Serikat di Kedutaan Besar AS di Teheran.
Di tengah polemik aset Iran, Trump juga meningkatkan tekanan militer terhadap Teheran. Ia menyebut tengah mempertimbangkan serangan yang jauh lebih besar dibanding operasi sebelumnya.
Baca Juga: AS Lancarkan Serangan ke Markas Angkatan Laut IRGC di Iran Utara
Presiden AS itu mengatakan Washington telah melancarkan serangan terhadap Iran selama 13 malam berturut-turut, dan mengisyaratkan kemungkinan melakukan 'serangan besar-besaran yang lebih besar dari sebelumnya'.
Trump juga mengancam akan memberikan hukuman militer besar kepada Iran dan kelompok Houthi di Yaman setelah dua kapal tanker minyak Arab Saudi diserang di Laut Merah.