← Beranda
Jepang Resmi Larang Penodaan Bendera, Aturan di Berbagai Negara Ternyata Berbeda
Dhimas GinanjarJumat, 17 Juli 2026 | 22.37 WIB
Ilustrasi bendera Jepang (Dok. Unsplash)

JawaPos.com – Jepang resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penodaan terhadap bendera nasional. Kebijakan baru tersebut memicu perdebatan mengenai batas antara perlindungan simbol negara dan kebebasan berekspresi, sekaligus mengundang perbandingan dengan aturan di berbagai negara.

Seperti dilansir Kyodo, Jumat (17/7), sebagian pihak khawatir aturan tersebut dapat memperkuat paham nasionalisme sayap kanan di Jepang. Di media sosial, muncul kritik yang menuding Perdana Menteri Sanae Takaichi berupaya membangun suasana yang mengarah pada supremasi Jepang dan nasionalisme ekstrem.

Perdebatan serupa sebenarnya juga terjadi di banyak negara. Namun, pendekatan hukum terhadap penodaan bendera berbeda-beda, mulai dari sanksi pidana hingga perlindungan sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

Di Jerman, hukum tidak hanya melindungi bendera nasional, tetapi juga lagu kebangsaan dan simbol negara lainnya. Pelaku penodaan dapat dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda, bahkan meningkat menjadi lima tahun apabila tindakan tersebut bertujuan melemahkan prinsip-prinsip konstitusi negara.

Meski begitu, penggunaan bendera di Jerman juga memiliki sejarah yang sensitif. Setelah Perang Dunia II, pengibaran bendera dilakukan secara terbatas, terutama di Jerman Barat. Popularitasnya meningkat setelah Piala Dunia 2006, tetapi belakangan sebagian kalangan mengaitkannya dengan gerakan sayap kanan antiimigran.

Prancis juga memiliki aturan yang melindungi bendera tiga warna biru, putih, dan merah sebagai simbol persatuan nasional. Menghancurkan atau menggunakan bendera dengan cara yang dianggap merendahkan di ruang publik merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Di China, pelaku penodaan bendera dapat dihukum hingga tiga tahun penjara. Pemerintah juga gencar menanamkan pendidikan patriotisme, salah satunya melalui upacara pengibaran bendera setiap pagi di Lapangan Tiananmen, Beijing.

Kyodo mencatat seorang pria di Tianjin pernah dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah merusak 66 bendera nasional pada 2017. Sementara itu, seorang warga di Provinsi Qinghai dikenai sanksi administrasi karena menggunakan bendera nasional sebagai tirai.

Di Korea Selatan, merusak bendera nasional dengan tujuan menghina negara dapat dihukum hingga lima tahun penjara. Meski demikian, sejumlah pihak menilai aturan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Berbeda dengan negara-negara tersebut, Amerika Serikat justru memberikan perlindungan hukum terhadap aksi pembakaran bendera sebagai bentuk ekspresi. Pada 1989, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tindakan tersebut termasuk kebebasan berpendapat yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi.

Namun, Presiden Donald Trump pada Agustus tahun lalu menandatangani perintah eksekutif yang meminta Departemen Kehakiman menindak aksi pembakaran maupun bentuk penodaan bendera lainnya.

Sementara itu, Iran belum memiliki undang-undang khusus mengenai penodaan bendera. Namun karena bendera negara itu memuat lafaz "Allah", tindakan merusaknya sering dipandang sebagai penistaan terhadap Islam. Meski demikian, pemerintah Iran disebut cenderung menghindari tindakan keras demi menjaga persatuan nasional.

Pakar menilai perbedaan aturan tersebut menunjukkan bahwa setiap negara memiliki cara sendiri dalam menyeimbangkan perlindungan simbol negara dengan hak kebebasan berekspresi. Di Jepang, pengesahan undang-undang baru diperkirakan masih akan terus menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat.

EDITOR: Dhimas Ginanjar