JawaPos.com - Komisi Uni Eropa tengah menyiapkan langkah untuk memperketat akses anak-anak terhadap media sosial.
Itu setelah mereka menerima laporan terbaru yang menyoroti dampak negatif platform digital terhadap kesehatan mental generasi muda.
Presiden Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen mengatakan, pembatasan berdasarkan usia menjadi hal yang semakin mendesak untuk diterapkan.
"Kita memerlukan aturan pembatasan yang sesuai dengan kelompok usia. Persoalannya bukan apakah anak-anak bisa membuka media sosial, tetapi apakah dan kapan media sosial boleh menjangkau anak-anak kita," ujar von der Leyen dalam konferensi pers dikutip dari Engadget, Selasa (14/7).
Baca Juga: Tidak Harus Main Media Sosial, Cobalah 6 Hobi Nyaman Ini Saat Sedang Sendirian
Laporan tersebut disusun oleh psikolog anak Dr. Jörg M. Fegert bersama ahli epidemiologi Dr. Maria Melchior.
Hasil kajian menunjukkan anak-anak di Eropa rata-rata menghabiskan empat hingga enam jam setiap hari di media sosial.
Hampir 60 persen di antaranya mengalami gangguan pada perkembangan sosial dan emosional serta lebih rentan terhadap masalah kesehatan mental.
Kondisi tersebut berdampak pada kualitas tidur, kemampuan berkonsentrasi, hingga meningkatnya risiko depresi dan kecemasan.
Berdasarkan temuan tersebut, para peneliti menyarankan agar anak di bawah usia 13 tahun hanya dapat mengakses media sosial jika berada di bawah pengawasan orang tua atau guru.
Untuk kelompok usia 13 hingga 18 tahun, mereka merekomendasikan penggunaan platform yang dilengkapi fitur perlindungan.
Seperti pembatasan pengguliran tanpa henti (infinite scroll). Sementara itu, anak berusia di bawah tiga tahun disarankan tidak terpapar layar sama sekali.
Australia Pionir Pembatasan Medsos Anak
Australia sebelumnya menjadi negara pertama yang menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Sejumlah negara Eropa, termasuk Prancis, Jerman, dan Spanyol, juga sedang mengkaji kebijakan serupa.
Di Amerika Serikat, negara bagian Florida telah memberlakukan aturan pada 2024 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 14 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Baca Juga: Akademisi Ingatkan Ancaman AI dan Media Sosial terhadap Ketahanan Budaya Lokal
Meski demikian, kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai mudah diakali, misalnya dengan memalsukan usia atau membuat akun baru.
Sebagai respons, pemerintah Australia mengumumkan rencana untuk menaikkan denda maksimal bagi perusahaan media sosial yang melanggar aturan usia minimum menjadi 99 juta dolar Australia, atau sekitar 68 juta dolar AS.
Apabila Uni Eropa berhasil mengesahkan aturan serupa, kebijakan itu akan menjadi salah satu regulasi paling luas terkait pembatasan media sosial bagi anak-anak.
Dengan populasi sekitar 450 juta jiwa, termasuk sekitar 81 juta penduduk berusia di bawah 18 tahun, penerapan aturan tersebut akan berdampak besar.
Namun, prosesnya diperkirakan tidak mudah karena memerlukan persetujuan seluruh 27 negara anggota Uni Eropa.
Von der Leyen menilai laporan tersebut dapat menjadi momentum penting dalam pembentukan kebijakan baru.
Menurut dia, semakin banyak bukti ilmiah mengenai dampak media sosial terhadap anak-anak, semakin kuat pula alasan untuk menetapkan batasan usia yang jelas.
Komisi Uni Eropa kini akan mempelajari hasil laporan tersebut sebelum mengajukan rancangan aturan setelah musim panas.