← Beranda
Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Israel Terkait Pelanggaran Hak Warga Palestina di Tepi Barat
AntaraJumat, 29 Mei 2026 | 20.41 WIB
Militer Israel lakukan kekerasan dan pengusiran paksa warga Palestina di Tepi Barat saat masih lakukan gencatan senjata di Gaza (Documentary Al Jazeera).

 

JawaPos.com - Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap tiga individu dan empat organisasi yang terlibat dalam pelanggaran hak-hak warga Palestina di Tepi Barat, sebagai bagian dari aktivitas pemukiman Israel. Ihwal hal ini dikemukakan sebuah dokumen di jurnal resmi Uni Eropa.

Pembatasan diberlakukan terhadap gerakan pemukiman "Nachala" beserta direkturnya, Daniella Weiss; organisasi non-pemerintah Israel "Regavim" dan direkturnya, Meir Deutsch; LSM "Hashomer Yosh" beserta presidennya, Avichai Suissa; serta asosiasi koperasi "Amana" dari gerakan pemukiman "Gush Emunim".

Mereka yang diberikan sanksi bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat, terutama pelanggaran hak milik, privasi, kebebasan beragama, dan hak atas pendidikan, demikian seperti dikutip jurnal pada Kamis (28/5).

Baca Juga: PBB Masukkan Israel ke Dafftar Hitam Pelaku Kekerasan Seksual di Zona Konflik

Sanksi itu diadopsi berdasarkan rezim sanksi HAM global Uni Eropa. Sanksi individual dari Uni Eropa itu meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara-negara Uni Eropa.

 

EDITOR: Kuswandi