← Beranda
AS Cabut Dakwaan Penipuan terhadap Miliarder India Gautam Adani usai Janji Investasi Rp 176,8 Triliun
Mellyna Putri Diniar• Rabu, 20 Mei 2026 | 01.58 WIB
Gautam Adani di tengah penyelesaian kasus dengan Departemen Keuangan dan regulator pasar modal Amerika Serikat / Foto: (Al Jazeera)

JawaPos.com — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan mencabut dakwaan pidana terhadap miliarder India Gautam Adani dalam kasus dugaan penipuan dan suap proyek energi surya di India. 

Keputusan tersebut muncul setelah Adani menjanjikan investasi sebesar 10 miliar dolar AS atau sekitar Rp 176,8 triliun, dengan kurs Rp 17.680 per dolar AS, di Amerika Serikat yang diklaim dapat menciptakan sekitar 15.000 lapangan kerja.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan internasional karena menyeret dugaan praktik suap lintas negara dan tuduhan pemberian informasi menyesatkan kepada investor Amerika Serikat. Dalam dakwaan awal, Adani dan sejumlah eksekutif perusahaannya dituduh menyuap pejabat India demi memperoleh kontrak pembangkit listrik tenaga surya bernilai miliaran dolar AS.

Baca Juga: Donald Trump Janji Tinjau Serius Kasus Penembakan di Masjid Terbesar San Diego

Dilansir dari Al Jazeera, Selasa (19/5/2026), Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau DOJ menyatakan tidak akan lagi melanjutkan penggunaan sumber daya penegakan hukum untuk memproses perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui surat kepada Hakim Nicholas Garaufis di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Timur New York.

“Departemen Kehakiman telah meninjau kasus ini dan memutuskan, berdasarkan diskresi penuntutan, untuk tidak lagi mengerahkan sumber daya tambahan terhadap dakwaan pidana kepada para terdakwa individu,” tulis DOJ dalam surat tersebut.

Meski demikian, keputusan pencabutan dakwaan itu masih harus memperoleh persetujuan hakim federal sebelum resmi berlaku. Perkara tersebut sebelumnya diajukan pada masa pemerintahan mantan Presiden Joe Biden dengan tuduhan bahwa Adani menjalankan praktik korupsi untuk memenangkan proyek energi surya besar di India sambil tetap menghimpun dana dari investor internasional.

Saat dakwaan pertama kali diumumkan, Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Timur New York, Breon Peace, menyebut para terdakwa menjalankan skema suap secara sistematis. “Para terdakwa mengatur skema suap yang rumit terhadap pejabat pemerintah India untuk mengamankan kontrak bernilai miliaran dolar AS, dan Gautam S Adani, Sagar R Adani, serta Vneet S Jaain berbohong mengenai praktik suap tersebut ketika berupaya menghimpun modal dari investor Amerika Serikat maupun internasional,” ujarnya.

Dalam dokumen perkara, Adani Green Energy disebut memenangkan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terbesar di India melalui dugaan pembayaran suap kepada pejabat terkait. Jaksa juga menilai perusahaan memberikan gambaran yang tidak sesuai fakta mengenai kebijakan antikorupsi perusahaan kepada investor global. Dari proses penghimpunan dana tersebut, Adani dan pihak terkait disebut berhasil memperoleh lebih dari 3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 53 triliun.

Pencabutan dakwaan itu juga terjadi di tengah perubahan tim hukum Adani. Laporan The New York Times menyebut Adani menunjuk Robert J Giuffra Jr sebagai bagian dari kuasa hukumnya. Giuffra diketahui merupakan salah satu pengacara pribadi Donald Trump. Dalam keterangannya, Giuffra mengatakan Adani siap menanamkan investasi besar di Amerika Serikat dan membantah seluruh tuduhan terhadap kliennya.

Menurut laporan Reuters, Adani sebenarnya telah lama mempertimbangkan ekspansi investasi di Amerika Serikat. Namun, proses hukum yang berjalan disebut menjadi hambatan utama bagi rencana tersebut.

Di sisi lain, tekanan hukum terhadap kerajaan bisnis Adani belum sepenuhnya berakhir. Pada Senin (18/5), Departemen Keuangan Amerika Serikat mengumumkan penyelesaian kasus terpisah senilai 275 juta dolar AS atau sekitar Rp4,86 triliun terkait dugaan pelanggaran sanksi terhadap Iran.

Dalam kasus itu, perusahaan Adani dituduh membeli gas petroleum cair atau LPG dari pedagang di Dubai yang mengklaim pasokan berasal dari Oman dan Irak, padahal sebenarnya berasal dari Iran.

Selain itu, Securities and Exchange Commission atau SEC juga mencapai kesepakatan penyelesaian gugatan perdata terkait dugaan suap tersebut. Jika disetujui pengadilan, Gautam Adani dan Sagar Adani diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar 6 juta dolar AS atau sekitar Rp 106 miliar dan 12 juta dolar AS atau sekitar Rp 212 miliar.

Hingga laporan ini disusun, Gautam Adani belum memberikan tanggapan langsung kepada Al Jazeera. Namun, keputusan pemerintah Amerika Serikat mencabut dakwaan pidana setelah muncul komitmen investasi bernilai besar kini memunculkan sorotan baru mengenai hubungan antara kepentingan ekonomi, investasi global, dan independensi penegakan hukum.

EDITOR: Setyo Adi Nugroho