← Beranda
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Tak Alihkan Fokus Persoalan Utama Keselamatan Transportasi Publik
Antara• Kamis, 30 April 2026 | 15.49 WIB
Proses evakuasi gerbong terakhir, gerbong 10 KRL, dalam insiden kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo, di stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Derta Rohidin meminta pemerintah tidak mengalihkan fokus persoalan utama keselamatan transportasi publik. Hal ini menyusul usulan adanya evaluasi penempatan gerbong khusus perempuan pada KRL yang dilontarkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.

Menurut Derta, wacana tersebut tersebut berangkat dari semangat perlindungan perempuan, namun belum menyentuh akar persoalan dalam sistem perkeretaapian.

“Insiden kecelakaan tersebut bukan hanya soal teknis operasional, tetapi juga menyangkut tata kelola sistem perkeretaapian yang harus terus diperbaiki secara menyeluruh,” kata Derta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, (30/4).

Menurut dia, kebijakan gerbong khusus perempuan pada KRL pada dasarnya merupakan langkah afirmatif untuk memberikan rasa aman dari potensi pelecehan atau kekerasan berbasis gender di ruang publik. Namun dalam konteks kecelakaan, faktor penentu keselamatan lebih banyak ditentukan oleh aspek sistemik.

Ia menyoroti pentingnya pembenahan pada sistem persinyalan dan komunikasi antar kereta, kedisiplinan operasional dan standar prosedur keselamatan, kualitas infrastruktur rel serta teknologi pengendalian, hingga manajemen lalu lintas kereta yang terintegrasi antara KRL dan kereta jarak jauh seperti KA Argobromo Anggrek.

Derta mengingatkan bahwa data Kementerian Perhubungan menunjukkan sebagian besar kecelakaan kereta api dalam beberapa tahun terakhir dipicu oleh faktor human error dan gangguan sistem operasional, bukan pada konfigurasi gerbong penumpang.

Ia menilai perubahan posisi gerbong perempuan tidak secara langsung mengurangi risiko tabrakan antarkereta, sehingga kebijakan tersebut berpotensi bersifat simbolik jika tidak didukung kajian komprehensif.

Derta juga menekankan perlindungan perempuan di ruang publik harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pencegahan pelecehan seksual, penguatan sistem pengawasan, respons cepat terhadap laporan korban, serta edukasi publik terkait keamanan bersama.

Sebagai langkah konkret, ia mendorong audit menyeluruh terhadap sistem perkeretaapian, mulai dari persinyalan, komunikasi antar kereta, hingga kontrol operasional untuk menutup celah risiko.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dinilai krusial melalui pelatihan berkala dan sertifikasi ulang bagi masinis serta petugas operasional.

“Keselamatan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa disederhanakan pada satu aspek saja. Kita tentu mendukung perlindungan perempuan di ruang publik, tetapi kebijakan yang diambil harus tepat sasaran dan berbasis pada akar masalah,” ujarnya.

 

Ia menambahkan momentum pasca kecelakaan seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan sistemik agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jangan sampai energi kita habis pada solusi yang tampak cepat, tetapi tidak menyelesaikan persoalan mendasar,” kata Derta.

 

EDITOR: Kuswandi