JawaPos.com - Seorang perempuan berkewarganegaraan Selandia Baru kelahiran Korea Selatan dihukum pada hari Selasa (23/9), karena membunuh kedua anaknya.
Media setempat melaporkan bahwa jasad kedua anaknya ditemukan di dalam koper di loker penyimpanan yang terbengkalai.
Dikutip dari Reuters, Hakyung Lee mengaku membunuh kedua anaknya yang berusia delapan dan enam tahun, tetapi enggan mengaku bersalah atas dua tuduhan pembunuhan dengan alasan gangguan jiwa.
Hakyung memilih untuk mewakili dirinya sendiri selama persidangan, namun dibantu oleh dua pengacara.
Pengadilan mendengarkan pernyataan bahwa Hakyung memberi anak-anaknya obat resep hingga overdosis pada tahun 2018.
Setelah kedua anaknya tewas, Hakyung membungkus jasad mereka dalam kantong plastik dan memasukkannya ke dalam koper.
Sedangkan, ayah kandung kedua anak tersebut mereka meninggal karena kanker pada akhir tahun 2017.
Hakyung berdiri dengan kepala tertunduk, dan tidak menunjukkan reaksi apapun saat juri membacakan putusan bulat mereka.
Menurut laporan RNZ, baik jaksa maupun pembela tidak berbicara kepada media saat mereka meninggalkan ruang sidang.
Jasad anak-anak itu ditemukan pada tahun 2022 oleh sebuah keluarga, yang sedang memeriksa isi loker penyimpanan yang mereka beli di lelang daring.
Polisi Selandia Baru meluncurkan penyelidikan pembunuhan dan Hakyung yang pindah ke Korea Selatan pada tahun 2018.
Hakyung diekstradisi untuk menghadapi persidangan pada bulan November 2022. Perempuan tersebut akan dijatuhi hukuman pada tanggal 26 November 2025. (*)