← Beranda
Sikap Tegas Belgia atas Genosida di Gaza, Siapkan 12 Sanksi untuk Israel, dari Larangan Impor hingga Persona Non Grata
Rian AlfiantoKamis, 4 September 2025 | 00.04 WIB
Bendera Belgia. (Facebook)

JawaPos.com - Belgia mengumumkan paket 12 sanksi tegas terhadap Israel sebagai bagian dari sikap politik luar negerinya menyikapi perang di Gaza. Keputusan ini diambil bersamaan dengan rencana Belgia mengakui Palestina sebagai negara dalam Sidang Umum PBB akhir bulan ini.

Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, menegaskan langkah tersebut bertujuan memberi tekanan nyata kepada pemerintah Israel agar menghentikan pelanggaran hukum internasional. "Ini bukan tindakan terhadap rakyat Israel, melainkan upaya agar pemerintah mereka mematuhi hukum kemanusiaan dan menciptakan perubahan di lapangan," ujar Prevot melalui cuitan di X pribadinya.

Dari pernyataan resmi Prevot, sanksi yang disiapkan Belgia meliputi:

1. Larangan impor produk dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.

2. Peninjauan kembali kontrak pengadaan publik dengan perusahaan-perusahaan Israel.

3. Pembatasan kerja sama ekonomi dengan entitas yang terlibat dalam aktivitas permukiman.

4. Pengetatan izin masuk bagi individu yang terlibat dalam pelanggaran hukum internasional.

5. Deklarasi persona non grata untuk pimpinan Hamas di Belgia.

6. Deklarasi persona non grata terhadap dua menteri garis keras Israel, diduga Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich.

7. Larangan masuk bagi sejumlah pemukim Israel yang dituding melakukan kekerasan terhadap warga Palestina.

8. Pengawasan ketat transaksi keuangan dengan entitas Israel yang berhubungan dengan permukiman.

9. Pembekuan aset tertentu milik individu yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

10. Pembatasan kerja sama akademik dan riset dengan lembaga Israel yang terkait langsung dengan kebijakan permukiman.

11. Tekanan diplomatik di forum Uni Eropa agar negara anggota lain mengambil langkah serupa.

12. Kampanye internasional untuk memperkuat isolasi terhadap pihak-pihak Israel yang dianggap melanggar hukum internasional.

Selain sanksi ekonomi dan diplomatik, Belgia juga menyoroti peran tokoh-tokoh politik Israel yang dianggap menghasut kekerasan. Meski tidak menyebut nama, dua menteri yang masuk daftar persona non grata diyakini adalah Ben-Gvir dan Smotrich, tokoh sayap kanan yang sebelumnya juga dikenai sanksi oleh Inggris, Australia, Kanada, Selandia Baru, dan Norwegia.

Prevot menekankan bahwa paket sanksi ini adalah bagian dari kewajiban moral dan hukum internasional Belgia, terutama dalam mencegah risiko genosida. Ia menyebut, tindakan tegas diperlukan karena tragedi kemanusiaan di Gaza telah menewaskan puluhan ribu warga sipil dan menciptakan kelaparan massal.

Langkah Belgia ini menambah isolasi diplomatik yang dihadapi Israel. Dengan adanya larangan impor produk permukiman dan pembatasan kerja sama publik, tekanan ekonomi dapat meningkat, sementara keputusan persona non grata menyasar langsung ke elite politik Israel yang paling kontroversial.

Jika negara-negara Eropa lain mengikuti langkah serupa, maka Israel berpotensi menghadapi salah satu isolasi internasional terbesar dalam sejarah modernnya.

EDITOR: Estu Suryowati