← Beranda
Prabowo Bakal Hapus Pajak Sektor Perumahan 16 Persen, Ini Rinciannya
R. Nurul Fitriana Putri• Minggu, 13 Oktober 2024 | 23.21 WIB
Ilustrasi: Perumahan. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana akan menghapus pajak sektor perumahan sebesar 16 persen. Hal ini disampaikan Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo dalam Propertinomic Executive Dialog Real Estate Indonesia (REI) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
 
Hashim menyebut, angka itu terdiri dari dua pajak, yakni 5 persen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta 11 persen pajak pertambahan nilai (PPN).
 
“Satgas sudah beberapa kali membahas dengan industri untuk menghapus PPn sementara untuk satu hingga tiga tahun  pertama. Dari 21 persen total pajak, rekomendasinya akan dihapus sebesar 16 persen. Ini dasar argumentasinya adalah untuk mengentaskan kesenjangan ekonomi,” kata Hasim.
 
Baca Juga: Resmi Ditutup, Mendag Zulhas Ungkap Trade Expo Indonesia Catat Transaksi Tembus USD 22,73 Miliar
 
Lebih lanjut, Hashim mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi beban dari pengembang dan pembeli properti. Sejalan dengan itu, dia meyakini bahwa penghapusan pajak ini bisa menjadi bagian dalam stimulus ekonomi.
 
Meski begitu, Hashim mengaku bahwa langkah itu akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara. Namun ia meyakini kerugian tersebut akan diimbangi oleh peningkatan pendapatan dari sumber-sumber lain.
 
Mulai dari pajak dari kontraktor dan sektor-sektor yang terkait dengan pembangunan properti. Oleh sebab itu, pada pemerintahan Prabowo nantinya akan hadir Kementerian Penerimaan Negara yang akan mengurusi hal tersebut.
 
Baca Juga: Jejak Dua Kakak Kevin Diks yang Juga Pemain Sepak Bola, Darah Sepak Bola Mengalir dalam Keluarganya
 
"Justification untuk mengimbangi loss of revenue kita bisa hitung. Mungkin kawan-kawan dari REI, dari BTN, kalau kita hapus (pajak sektor perumahan) 16 persen ini, negara hilang revenue berapa tapi kita nanti akan dapat dari pajak dan lain-lain, dari kontraktor, dari revenue-revenue lain," ujar Hashim.
 
"Nanti ada ada Kementerian Penerimaan Negara, bukan Badan Penerimaan Negara. Saya sudah tahu sampai sekarang belum berubah namanya. Tetap ada satu dan dia akan perhatikan ini," pungkasnya.
EDITOR: Banu Adikara