JawaPos.com - Selebgram Julia Pristine alias Jule dipastikan tidak menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan etomidate meski sempat ditangkap.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyebut Jule sebagai korban, sehingga ia akan melalui mekanisme restorative justice untuk selanjutnya menjalani rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tanjaya menegaskan hal itu saat ditanyai oleh awak media pada Sabtu (19/9).
Dia menyatakan bahwa Jule benar adalah korban dari bandar dan pengedar yang sudah menjadi tersangka. ”Betul (secara hukum Jule korban),” kata Michael.
Baca Juga: Selebgram Julia Prastini Alias Jule Tidak Jadi Tersangka Usai Kedapatan Konsumsi Etomidate
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka. Yakni 2 perempuan berinisial RR dan RN serta seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XC.
Menurut Michael, selama ini Jule diketahui membeli etomidate dari RR dan RN.
”Untuk JP selama ini melakukan pembelian hanya kepada RR dan RN, hanya itu saja. Selama ini, baik dari penelusuran-penelusuran kami maupun dari interogasi itu match, yaitu tidak pernah membeli kepada yang lain,” ujarnya.
Dari tangan Jule, polisi mengamankan barang bukti 1 catridge vape berisi etomidate dan 3 catridge vape kosong yang sebelumnya berisi etomidate.
Saat ditangkap pada 14 September lalu, Jule tengah bersama 2 orang lain. Namun, kedua orang tersebut negatif narkoba.
Baca Juga: Selebgram Jule Ditangkap Polres Bandara Soetta, Diduga Salah Gunakan Etomidate
Sementara dari tangan RR dan RN, polisi mengamankan 27 cartridge vape. Lalu di tempat XC, polisi juga mengamankan barang bukti 71 cartridge vape berisi etomidate.
Seluruh barang bukti tersebut sudah dibawa oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut secara terang.
Khusus Jule, berdasar barang bukti yang ditemukan serta keterangan para saksi, yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk diajukan mendapat rehabilitasi.
Dia dianggap sebagai korban dari peredaran etomidate yang didalangi tersangka RR, RN, dan XC.
”Berdasarkan penyidikan-penyidikan yang lainnya, untuk status (Jule) di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai, dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” jelasnya.
Baca Juga: Bahaya Obat Keras Etomidate di Balik Vape Selebgram Jule, Bukan Zat Sembarangan
Proses rehabilitasi bergantung pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dan instansi terkait lainnya.
Yang jelas, proses hukum terhadap Jule tidak berlanjut sampai ke tahap penyidikan karena dia diajukan untuk menjalani rehabilitasi.