JawaPos.com - Memiliki kepopuleran sebagai idol Korea, membuat IVE menjadi sasaran jahat bagi sebagian oknum, dimana mereka mengunggah postingan fitnah.
Dilansir dari Soompi, Kamis (10/9), agensinya STARSHIP Entertainment telah memberikan kabar terbaru mengenai tindakan hukum
Seorang terdakwa atas pelanggaran pidana termasuk penyebaran video rekayasa yang menargetkan salah satu artisnya, baru-baru ini telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.
STARSHIP Entertainment juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan laporan pidana tambahan terhadap individu-individu yang berulang kali mengunggah konten jahat dengan target Jang Won Young.
Agensi juga menempuh jalur hukum perdata maupun pidana yang diperlukan sesuai dengan kebijakan toleransi nol (zero-tolerance) perusahaan.
Untuk konten penghinaan, pelecehan seksual, fitnah jahat, serta pembuatan dan penyebaran video rekayasa melalui platform daring dan media sosial akan ditindak tegas
Terkait hal-hal tersebut, di antara kasus-kasus yang telah kami tindak lanjuti melalui kuasa hukum kami, KIM & CHANG, seorang terdakwa yang didakwa atas pelanggaran pidana termasuk penyebaran video rekayasa .
Ke depannya, kami akan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang bersalah secara maksimal sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, kami telah merampungkan pengumpulan bukti mengenai unggahan dan penulisnya yang terus menyebarkan informasi palsu atau melakukan fitnah jahat di berbagai komunitas.
Meskipun akun anonim, akun dengan nama samaran, atau platform luar negeri yang digunakan, kami akan menempuh prosedur hukum yang diperlukan