JawaPos.com - Aktor Jonathan Frizzy dijatuhi hukuman 8 bulan penjara atas kasus liquid vape mengandung obat keras, berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10).
Jonathan Frizzy mengakui bahwa kesalahan yang dilakukannya ini bukan karena disengaja. Dia masuk ke dalam jurang pelanggaran hukum karena didasari oleh ketidaktahuan.
"Ini karena ketidaktahuan saya, makanya saya bisa jadi seperti sekarang,” kata Jonathan Frizzy di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10).
Dia mengaku, kasus yang dialaminya ini sangat berat secara fisik dan mental. Priia yang akrab disapa Ijonk itu sempat sakit beberapa waktu lalu dan mengaku berada di titik terendah dalam hidup gara-gara masalah ini.
Ijonk juga menyatakan, kasus yang dialaminya ini berbeda dengan kasus narkoba. Jika orang yang terjerat kasus narkoba ada unsur kesengajaan karena tahu, dirinya sama sekali tidak sengaja dan tidak tahu kandungan di dalam liquid vape ternyata termasuk dalam kategori jenis obat keras ilegal.
"Saya nggak pernah main narkoba. Saya harap kita semua saling dukung," kata Jonathan Frizzy.
Kemungkinan dalam beberapa waktu ke depan Jonathan Frizzy akan dapat menghirup udara bebas mengingat hukumannya dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.
Ijonk akan kembali bekerja di dunia hiburan setelah dirinya tuntas menjalani hukuman dalam kasus ini. "Setelah keluar nanti saya akan berkarya lagi," tuturnya.