← Beranda
Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Judi Online
Abdul RahmanKamis, 16 Oktober 2025 | 21.40 WIB
Selebgram Vienna Varella Angeli diborgol usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar Bali, Selasa (14/10/2025). (M. Sandijaya/Radarbali.id)

 

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap selebgram Vienna Varella Angeli Parinussa terkait kasus promosi judi online. 

Dia dinyatakan bersalah terlibat dalam aktivitas promosi judi online (judol) melalui unggahannya di media sosial.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider satu bulan penjara,” ujar majelis hakim yang dipimpin Ni Luh Suantini, dalam sidang putusan, sebagaimana dilansir dari Radar Bali (Jawa Pos Group).

Perbuatan Vienna Varella dinilai melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Putusan tersebut sejatinya lebih rendah apabila dibandingkan dengan tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain membacakan putusan 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Vienna Varella, majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan sekaligus meringankan bagi terdakwa. 

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Vienna Varella dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian.

Adapun yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Merespons putusan yang telah dibacakan majelis hakim, terdakwa Vienna Varella melalui kuasa hukumnya tidak menyatakan menerima ataupun keberatan atas hasil putusan yang telah dijatuhkan.

”Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata Lukman Hakim selaku kuasa hukum Vienna Varella. Pikir-pikir juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum menanggapi putusan 1,5 tahun untuk perempuan berusia 19 tahun tersebut. 

meski begitu, putusan majelis hakim ini tampak masih terasa sangat berat bagi selebgram asal Jakarta ini. 

Pasalnya, Vienna Varella tampak marah dan kesal yang diekspresikan dengan mengacungkan jari tengah ke hadapan awak media usai sidang putusan.

Selain itu, Vienna Varella juga melontarkan pernyataan tidak pantas dalam bahasa Inggris. Alhasil, pengawal tahanan meminta Vienna untuk lebih tenang mengendalikan diri karena harus bersikap sopan di ruang persidangan.

Promosikan Judi Online di Media Sosial

Sebelumnya, selebgram Vienna Varella terjerat masalah hukum atas kasus judi online setelah ikut mempromosikan konten berisi judi online di akun media sosialnya.

Kala itu, dia mempromosikan salah satu situs judi online kyo**** kepada 57 ribu lebih pengikutnya. 

Vienna mengiklankan judi online sejak 11 Februari hingga 16 April 2025 di Jalan Gunung Lebah No. 14, Kelurahan Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat.

Vienna awalnya dikenalkan dengan pemilik nomor WhatsApp +6282211212XXX atas nama Cindy.

Dari perkenalan tersebut, Vienna lantas diminta untuk mengunggah satu hingga dua tautan per hari melalui akun Instagram @Viennaa Parinussaaa dan diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp 250 ribu untuk setiap unggahannya. 

Vienna Varella menempelkan tautan situs judi online pada foto atau video dalam unggahannya di media sosial.

 

 

EDITOR: Bayu Putra