JawaPos.com - Penyanyi Ashanty dituding eks karyawannya bernama Ayu Chairun Nurisa melakukan dugaan tindak pidana perampasan atas sejumlah barang miliknya berupa handphone, laptop, KTP, dan lain-lain. Kejadian tersebut terjadi pada 21 Mei 2025. Kejadian tersebut terjadi buntut kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan Ayu terhadap keuangan perusahaan, sampai mengakibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Ayu melaporkan Ashanty ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan perampasan aset dan UU ITE. Hari ini, Selasa (7/10), Ayu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di hadapan penyidik.
Ashanty melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan, memberikan tanggapan atas tudingan melakukan perampasan barang-barang milik eks karyawan. Dia merasa tudingan tersebut tidak tepat.
"Laptop dan HP diserahkan oleh Ayu kepada manajemen dan Ibu Ashanty. Dia memberikan barang-barang itu seolah untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan penggelapan dana perusahaan," kata Indra Tarigan selaku kuasa hukum Ashanty.
Menurut Indra Tarigan, Ayu justru menuduh pihak manajemen perusahaan yang melakukan penggelapan dana, bukan dilakukan oleh Ayu.
"Dia menantang untuk dibuktikan. Dia malah menuduh manajemen perusahaan yang melakukan penggelapan dana," ungkapnya.
Berbeda versi dengan Ashanty, Ayu yang sudah 8 tahun bekerja dengan istri musisi Anang Hermansyah merasa tidak pernah memberikan barang-barang miliknya kepada Ashanty. Justru, barang-barang tersebut dilakukan pengambilan secara paksa.
Dia mengaku dikepung oleh lebih dari 10 orang dan barang-barang miliknya berupa handphone, laptop, dompet, kartu ATM, hingga sandi M-banking diambil paksa pada Rabu, 21 Mei 2025, waktu dini hari.