← Beranda
Cabuli Lolly Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Abdul RahmanKamis, 2 Oktober 2025 | 15.12 WIB
Vadel Badjideh. (TikTok @omeletteic)

 

JawaPos.com-Kasus pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi dengan terdakwa Vadel Badjideh sudah selesai dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung Rabu (1/10).

Baca Juga: Pamer Outfit Knit Colorful Louis Vuitton, Lisa BLACKPINK Curi Perhatian di Paris Fashion Week 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Lolly, anak Nikita Mirzani, dengan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.

Selain itu, Vadel juga dianggap menyuruh melakukan aborsi meski disetujui oleh Lolly, anak Nikita Mirzani.

"Dan melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," ujar majelis hakim.

Atas perbuatannya tersebut, Vadel Badjideh dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Selain itu, Vadel Badjideh juga dikenakan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur majelis hakim.

Dalam putusan, majelis hakim juga menyinggung terkait barang bukti berupa handphone iPhone 14 untuk dirampas untuk dimusnahkan. Adapun iPhone 13 milik Lolly diperintahkan untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya keberatan dan mengaku akan melakukan upaya hukum atas putusan yang telah dijatuhkan.

"Kami akan mengajukan banding," ujar Oya Abdul Malik, pengacara Vadel Badjideh. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan