JawaPos.com - Aktor papan atas Korea Selatan Park Seo Joon menggugat sebuah restoran yang sempat menjadi lokasi syuting drama populernya, ‘What's Wrong With Secretary Kim?’, dengan tuduhan pelanggaran hak potret.
Melansir laman Koreaboo, gugatan ini sempat mengejutkan publik karena nilainya dikabarkan mencapai KRW 6 miliar atau sekitar Rp 71,5 miliar (dengan kurs Rp 11,92 per KRW), namun hasil akhir pengadilan justru memberikan ganti rugi jauh lebih kecil, sekitar KRW 5 juta atau sekitar Rp 59,6 juta.
Kasus ini bermula dari adegan dalam drama ‘What’s Wrong With Secretary Kim?’ yang tayang pada tahun 2018.
Dalam salah satu adegannya, karakter yang diperankan oleh Park Seo Joon terlihat menyantap kepiting mentah yang diasinkan, sebuah hidangan khas Korea, dalam upaya mengambil hati keluarga karakter Park Min Young.
Setahun kemudian, pemilik restoran yang menjadi lokasi syuting, yang dikenal sebagai Tn. A, menggunakan gambar adegan tersebut untuk mempromosikan restorannya.
Ia memasang spanduk promosi di dalam dan luar restoran yang menyatakan bahwa Park Seo Joon pernah menikmati hidangan mereka, dengan slogan seperti:
“Restoran tempat Park Seo Joon melahap kepiting”
“Hidangan kepiting yang bahkan disukai Park Seo Joon.”
Tak hanya itu, Tn. A juga menjalankan iklan pencarian berbayar di Naver selama hampir enam tahun menggunakan referensi serupa, tanpa izin atau kontrak iklan resmi dari pihak sang aktor.
Menanggapi hal ini, Park Seo Joon melalui tim hukumnya mengajukan gugatan atas pelanggaran hak potret, dengan estimasi kerugian yang awalnya didasarkan pada nilai komersial sang aktor sebagai bintang iklan, yaitu sekitar KRW 1 miliar KRW atau sekitar Rp 11,9 miliar per tahun.
Namun, meski nilai kerugian diperkirakan mencapai KRW 6 miliar atau sekitar Rp 71,5 miliar, agensi awesome.ent kemudian meluruskan bahwa gugatan resmi hanya menuntut KRW 60 juta atau sekitar Rp 715,6 juta, dengan mempertimbangkan skala bisnis tergugat dan kondisi yang relevan.
Akhirnya, pengadilan memutuskan mendukung Park Seo Joon, namun hanya mengabulkan kompensasi sebesar KRW 5 juta atau sekitar Rp 59,6 juta.
Kedua pihak tidak mengajukan banding, dan kasus ini dianggap telah selesai. Pihak restoran telah menurunkan semua iklan dan spanduk terkait.
Meskipun Park Seo Joon menang secara hukum, banyak netizen menunjukkan kekecewaan dan kritik tajam terhadap sang aktor.
Mereka menyebutnya "berlebihan" dan "pelit" karena menyeret seorang pemilik usaha kecil ke pengadilan, terlebih dengan angka tuntutan yang awalnya sangat besar.
Beberapa komentar yang muncul di media sosial antara lain:
“Wow… oke, paham. Ini menunjukkan karakter Park Seo Joon yang sebenarnya, LOL”
“Bahkan 5 juta won itu banyak untuk pemilik usaha kecil”
“Saya kecewa”
“Ini sangat pelit, serius.”
Menanggapi reaksi negatif publik, agensi awesome.ent mengeluarkan pernyataan melalui MBC, menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi yang sebenarnya hanyalah KRW 60 juta atau sekitar Rp 715,6 juta.
Mereka juga menjelaskan bahwa sejak 2019, mereka telah berulang kali meminta pemilik restoran untuk menghapus spanduk dan iklan tersebut, namun diabaikan.
Bahkan setelah dihapus, spanduk dikabarkan dipasang kembali secara diam-diam.
Pihak agensi juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terus menyebarkan fitnah, komentar jahat, dan kerugian sekunder terhadap aktor mereka.
Kasus ini menyoroti dilema antara perlindungan hak potret selebriti dan praktik promosi dalam industri kecil yang terkadang memanfaatkan popularitas K-Drama.
Meski secara hukum Park Seo Joon berada di pihak yang benar, respons publik menunjukkan bahwa persepsi moral dan simpati terhadap usaha kecil tetap memainkan peran besar dalam penilaian masyarakat.