JawaPos.com - Belum selesai dengan gugatan kontrak iklan yang sebelumnya dilayangkan untuknya, kini Kim Soo Hyun harus menghadapi tuntutan baru.
Menurut outlet media YTN Star pada tanggal 2 Mei, aktor Kim Soo Hyun kini menghadapi gugatan kontrak iklan lainnya senilai sekitar 2,8 miliar KRW atau sekitar Rp 32 miliar.
Sebuah merek ritel yang dikenal sebagai 'D,' mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Kim Soo Hyun ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul, pada tanggal 25 April.
'D' menuntut Rp 32 miliar dari bintang Hallyu tersebut, karena melanggar kontrak iklannya melalui kontroversi baru-baru ini.
Sebelumnya, dua merek ritel lainnya menggugat Kim Soo Hyun atas kerugian yang diderita, karena kontroversi seputar kehidupan pribadinya.
Kontroversi tersebut termasuk tuduhan, bahwa ia berkencan dengan mendiang aktris Kim Sae Ron saat ia masih di bawah umur.
Dikutip dari Allkpop, jumlah gabungan dari gugatan yang diklaim oleh kedua perusahaan tersebut, dilaporkan melebihi 3 miliar KRW atau sekitar Rp 34 miliar.
Pihak Kim Soo Hyun sejauh ini membantah keras tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa ia dan Kim Sae Ron pernah berpacaran sebentar setelah sang aktris dewasa.
Pihak aktor tersebut juga telah mengajukan serangkaian tuntutan hukum, terhadap anggota keluarga mendiang Kim Sae Ron.
Selain keluarga mendiang Kim Sae Ron, pihak aktor juga menuntut saluran YouTube HOVERLAB, dengan menuduh mereka melakukan tuduhan palsu, penguntitan, pencemaran nama baik, dan lainnya.