JawaPos.com - Barang yang diambil oleh pasangan suami istri tidak serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian. Sebab, diantara mereka terikat hubungan keperdataan dengan adanya ikatan suci pernikahan.
Uniknya dalam kasus dugaan pencurian perhiasan milik Barbie Kumalasari oleh Bagus Saputra diterima oleh pihak kepolisian. Laporannya terdaftar dengan nomor nomor LP/B/381/VII/202/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juli 2024.
Barbie Kumalasari mengatakan bahwa pernikahannya dengan Bagus Saputra dilakukan secara siri atau dengan kata lain tidak terdaftar dalam lembaran administrasi negara.
"Aku sama Bagus nikah siri kemarin," ujar Barbie Kumalasari di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).
JawaPos.com sempat mengonfirmasi ke Barbie Kumalasari kenapa pernikahan yang dilakukan secara siri akan tetapi dia dan Bagus Saputra saat menikah pada 31 Mei 224 memperlihatkan buku nikah seolah menikah secara resmi.
Terkait pertanyaan tersebut, Barbie Kumalasari tidak memberikan jawabannya. Dia hanya mengulang pernyataan bahwa pernikahannya dengan Bagus Saputra digelar secara siri.
"Intinya nikah siri sebenarnya," akunya.
Dia mengaku pernikahan baru dilaksanakan secara siri, sebab Barbie tahu tingkah lelaki yang dulunya pernah menikahnya namun kemudian bercerai dan pada tahun ini menikahinya kembali.
"Aku niatnya mau ngetes dulu, benar berubah nggak sih dia? Karena dari dulu kebiasaannya suka kabur kalau ada masalah," aku Barbie Kumalasari.
Diketahui, Barbie Kumalasari melaporkan Bagus Saputra ke polisi atas kasus dugaan pencurian perhiasan yang terjadi pada Kamis (4/7) lalu. Barbie melaporkan sang suami atas dugaan pencurian dengan pemberatan dengam mengacu pada Pasal 373 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.