JawaPos.com - Ahmad Dhani dan beberapa musisi lain lebih memilih melakukan direct lisense atas lagu-lagu ciptaannya dengan menagih royalti pencipta lagu kepada penyanyi yang membawakannya untuk ditagihkan kepada penyelenggara acara atau event organizer.
Atas apa yang dilakukan Ahmad Dhani dkk, LMKN secara tegas mengatakan haram hukumnya melakukan direct lisense dan tindakan tersebut disebut melanggar undang undang. Satu-satunya lembaga yang ditunjuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti adalah LMKN.
"Tidak ada lembaga yang bisa memungut royalti selain kordinasi dengan LMKN. Tidak ada yang namanya direct lisense. Kalau misalkan ada yang melakukannya, itu melanggar UU," kata Johnny Maukar, Komisioner LMKN Hak Terkait, dalam jumpa pers di bilangan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Apabila pencipta lagu menagih kepada penyanyi dan penyanyinya memberikan imbalan atas penggunaan lagunya untuk kepentingan komersial, LMKN menegaskan hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai royalti.
Sebab, yang dimaksud royalti adalah uang yang dikumpulkan oleh LMKN dan kemudian didistribusikan kepada para pemilik hak cipta melalui LMK tempat para pemilik hak cipta bernaung.
LMKN menegaskan pengumpulan royalti sekaligus pendistribusiannya dilakukan secara transparan dan dapat diakses melalui website resmi LMKN. Apabila ada masalah dengan dengan
pendistribusian royalti dimana pemilik hak cipta tidak mendapatkan atau merasa kurang dari yang seharusnya diterima, LMKN merekomendasikan dibicarakan dengan LMK tempat pemilik hak cipta bernaung.
"Karena bisa jadi masalahnya ada di LMK, bukan di LMKN. Kalau di kita, transparan," tegasnya.