JawaPos.com - Indonesia masih mempertimbangkan Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance yang diusulkan oleh Amerika Serikat (AS), Meski tidak masuk dalam peningkatan kerjasama pertahanan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang disepakati oleh kedua negara.
”Terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia,” ungkap kepala Biro informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Rico Sirait dalam keterangan resmi pada Selasa (14/4).
Menurut Rico, usulan AS itu saat ini masih ditinjau secara cermat. Hal itu dilakukan demi kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, dan kedaulatan negara.
Dia memastikan bahwa dalam pembahasannya, Indonesia melakukan sejumlah penyesuaian penting.
Baca Juga: Kemhan Pastikan Overflight Clearance Tak Masuk dalam Kerja Sama MDCP Indonesia dan AS
”Serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” kata Rico.
Jenderal bintang satu TNI AD itu menegaskan bahwa setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kepentingan nasional, dan kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
”Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rico menyampaikan bahwa Kemhan memandang hubungan pertahanan dengan AS sebagai bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif.
Meski demikian, semua bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.
”Dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, pertemuan antara Menteri Perang AS Pete Hegseth dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menghasilkan peningkatkan kerja sama bidang militer dan pertahanan yang disebut sebagai MDCP.
Lewat kerja sama itu, Kedua pihak menyepakati beberapa hal penting. Dengan kerja sama itu pula, hubungan bilateral antara Indonesia dengan AS semakin kuat.
”Kerja sama ini menandakan kekuatan dan potensi hubungan keamanan kita,” kata Hegseth.
Kedua pihak menyepakati kerja sama tersebut dengan tetap menghormati kedaulatan nasional masing-masing negara.
Baca Juga: Isu Overflight Clearance AS, Komisi I DPR Belum Dapat Penjelasan Resmi dari Pemerintah
Selain itu kerja sama yang disepakati oleh Hegseth dan Sjafrie mencakup organisasi militer dan pembangunan kapasitas, pelatihan dan pendidikan militer profesional, serta latihan dan kerja sama operasional.
”Kunjungan anda (Sjafrie ke Pentagon) menunjukkan pentingnya Departemen Perang (AS) menempatkan hubungan keamanan yang terus berkembang dengan Indonesia,” imbuhnya.
Dalam keterangan yang sama, Sjarie mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki keinginan kuat untuk terus membangun dan mengembangkan kerja sama pertahanan dengan AS.
Tidak hanya untuk saat ini, Indonesia ingin kerja sama yang berkelanjutan antara kedua negara. Untuk itu, dia datang langsung ke Pentagon dan bertemu dengan Hegseth.
”Kami bekerja sama atas nama saling menghormati dan saling menguntungkan,” ucap Sjafrie.
Baca Juga: Indonesia Bisa Kehilangan Legitimasi Bila Sepakati Perjanjian Overflight Clearance dengan AS