← Beranda
Indonesia Bisa Kehilangan Legitimasi Bila Sepakati Perjanjian Overflight Clearance dengan AS
Syahrul YunizarSelasa, 14 April 2026 | 05.30 WIB
ILUSTRASI: Jet tempur F-15E Strike Eagle AS. (CBS News)

JawaPos.com - Isu kesepakatan overflight clearance antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) memantik pertanyaan dari banyak pihak. Termasuk para ahli. Bila dokumen yang sudah beredar luas di publik benar-benar disepakati, Indonesia berpotensi kehilangan legitimasi dalam pengelolaan ruang udara.

Adhy Riadhy, ahli hukum udara dan angkasa, menyampaikan bahwa Konvensi Chicago 1944 sudah mengatur secara jelas. Bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah udara masing-masing. Apalagi tahun lalu Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.

”Undang-undang itu inisiatornya Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dan kalau (UU) itu dibaca galak. Artinya militer itu mengatur banyak hal, termasuk kegiatan pesawat sipil,” kata Adhy saat diwawancarai oleh JawaPos.com pada Senin malam (13/4).

Baca Juga: Jakarta Siap Diserbu Nostalgia, Barcelona Legends vs DRX World Legends di SUGBK

Apabila perjanjian overflight clearance dengan AS benar-benar disepakati, Adhy menyampaikan bahwa perjanjian tersebut akan kontradiktif dengan aturan dalam UU nomor 21 tahun 2025. Sebab, UU tersebut mengatur secara ketat berbagai hal mengenai ruang udara Indonesia, termasuk diantaranya yang bersinggungan dengan penerbangan sipil.

Jika berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, Adhy mengungkapkan, perjanjian yang disebut Kemhan masih dalam tahap pembahasan itu tidak perlu. Sebab, selama ini pesawat-pesawat AS boleh melintas di wilayah udara Indonesia. Demikian pula pesawat dari negara lain. Semua itu bisa terjadi selama ada izin dan Indonesia mengizinkan.

”Sebenarnya kalau pun tidak ada perjanjian itu, misalnya (pesawat) militer Amerika Serikat mau terbang ke Indonesia kalau pemerintah kita bilang oke, ya oke. Bukan hal yang tabu sebenarnya, yang dibutuhkan hanya izin,” ujarnya.

Adhy menilai, bila dokumen perjanjian tersebut dan Pemerintah Indonesia sepakat, maka pesawat-pesawat AS boleh masuk dan melintas wilayah udara Indonesia tanpa izin. Cukup dengan pemberitahuan. Kondisi itu yang berpotensi membuat Indonesia kehilangan legitimasi hukum di ruang udara sendiri. Sebab, pemerintah tidak bisa lagi menolak izin atau melarang pesawat AS terbang di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Penerima Bansos Kini Diprioritaskan Kerja di Koperasi Merah Putih, Target Serap 1,4 Juta Orang

”Tidak ada legitimasi hukum kita untuk mencegat (menindak) pesawat Amerika yang terbang tanpa izin. Akan jadi PR bagi orang hukum,” imbuhnya.

Peristiwa Bawean pada 2003 silam menjadi contoh. Adhy menyebut, saat itu pesawat tempur AS terbang dari salah satu kapal induk mereka. Kemudian dilakukan tindakan oleh TNI AU karena pesawat tersebut terbang tanpa izin. Tindakan itu sah di mata hukum. Jika perjanjian yang saat ini ramai benar-benar menjadi kesepakatan, Angkatan Udara Indonesia tidak lagi bisa melakukan hal serupa.

Diberitakan sebelumnya, Kemhan mengakui dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat (AS) yang terungkap ke publik terkait dengan otoritas dan izin akses lintas menyeluruh. Namun, dokumen tersebut masih rancangan awal dan belum final.

“Menanggapi pemberitaan sejumlah media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” ungkap Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait saat dikonfirmasi pada Senin (13/4).

Menurut Rico, dokumen tersebut bukan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan belum bisa dijadikan sebagai dasar kebijakan resmi Pemerintah Indonesia. Jenderal bintang satu TNI AD itu menyampaikan, dalam setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain, instansinya selalu mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.

Baca Juga: Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat 2026 Bebas KKN dan Titipan!

Rico memastikan, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama selalu melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Kemhan juga selalu meminta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan terkait.

”Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” jelasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo