← Beranda
Ramai Isu Blanket Overflight, Kemhan Tegaskan Wilayah Udara NKRI Tetap Dipegang Indonesia
Syahrul YunizarSenin, 13 April 2026 | 21.30 WIB
Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) buka suara atas pemberitaan media India berkaitan dengan dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat (AS). Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait menyatakan bahwa dokumen itu merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

”Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” kata Rico saat dikonfirmasi pada Senin (13/4).

Jenderal bintang satu TNI AD itu menyatakan bahwa Kemhan menegaskan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan nasional, memastikan kedaulatan NKRI tetap terjaga secara utuh, dan berpedoman pada ketentuan hukum nasional serta hukum internasional yang berlaku.

”Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” jelasnya.

Baca Juga: Dekanat FH UI Telusuri Dugaan Pelecehan Mahasiswa di Grup Medsos, Buka Peluang Proses Pidana

Secara tegas, Rico menyampaikan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Kemungkinan pengaturan, tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.

Tidak hanya itu, Rico menyatakan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, itu berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara.

”Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” ujarnya.

Atas informasi yang beredar luas, Kemhan meminta masyarakat menyikapinya secara cermat dan proporsional. Dia tegas menyebut, Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasar prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.

Diberitakan sebelumnya, dokumen pertahanan bersifat rahasia milik Amerika Serikat (AS) terungkap ke publik. Media India, The Sunday Guardian, melaporkan bahwa dokumen tersebut berisi persetujuan dari Pemerintah Indonesia atas proposal yang diajukan oleh AS.

Dikutip pada Senin (13/4), berita yang dibuat pada Minggu (12/4) melalui laman sundayguardianlive.com menyebutkan bahwa AS mengusulkan kepada Indonesia untuk mendapatkan otoritas dan akses izin lintas menyeluruh.

Baca Juga: Libatkan Oknum Internal Pemkab Gresik Korban Kasus SK ASN Palsu Bertambah Jadi 14 Orang

The Sunday Guardian menyebutkan bahwa proposal itu diajukan saat Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden AS Donald Trump di Washington D. C. pada Februari lalu. Persisnya di sela-sela lawatan Presiden Prabowo untuk hadir dalam rapat perdana Board of Peace (BoP), 18-20 Februari 2026.

Disebutkan oleh The Sunday Guardian, dalam pertemuan itu Prabowo menyetujui proposal yang disampaikan oleh AS. Yakni memberikan otoritas izin terbang lintas menyeluruh bagi pesawat AS di ruang udara Indonesia untuk kepentingan operasi kontijensi, situasi krisi, dan latihan militer bersama.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan