JawaPos.com – Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Mastur Yahya, menyampaikan bahwa terdapat 5.195 laporan pernyataan saksi dan korban yang dikumpulkan sejak tahun 2017 dari 17 kabupaten/kota di Aceh.
Laporan tersebut mencakup empat bentuk tindak kekerasan, yaitu penyiksaan, kekerasan seksual, pembunuhan, dan penghilangan paksa yang terjadi sepanjang konflik bersenjata di Aceh.
Presiden Joko Widodo telah berkomitmen untuk memenuhi hak korban, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Liverpool Melaju ke Semifinal Carabao Cup setelah Lumat West Ham di Anfield
Mugiyanto, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), menegaskan bahwa korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh akan mendapatkan hak reparasi dari negara.
Dikutip dari Antara pada Jumat (22/12), Mugiyanto menyatakan bahwa pemenuhan hak korban akan terus diawasi oleh kantor staf presiden.
Temuan pelanggaran HAM yang disusun oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh akan disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan untuk kemudian disampaikan kepada Presiden RI.
Baca Juga: Liverpool Hancurkan West Ham 5-1 di Perempat Final Piala Liga
KSP terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Badan Reintegrasi Aceh untuk memastikan rekomendasi dari KKR dapat ditindaklanjuti.
Hal ini dilakukan agar korban pelanggaran HAM di Aceh benar-benar mendapatkan manfaat dari pernyataan yang diberikan kepada KKR.
Mugiyanto menekankan bahwa tanggung jawab pemerintah dimulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat untuk memastikan korban mendapatkan haknya.
Baca Juga: TPN Sebut Wajar Ganjar Pranowo Tanya Prabowo Soal Kasus HAM Berat
Selain itu, KSP akan memenuhi rekomendasi dari KKR terkait reformasi TNI/Polri agar hak asasi manusia tetap dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas.
Mugiyanto menyatakan bahwa akan berkomunikasi dengan lembaga terkait terkait dengan rekomendasi tersebut.
Tidak hanya itu, KSP juga akan mencari alokasi anggaran di kementerian/lembaga yang dapat digunakan untuk pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat.
Mugiyanto yakin bahwa ada alokasi anggaran di lembaga/kementerian tingkat pusat yang dapat diberikan kepada korban konflik di Aceh sesuai dengan rekomendasi KKR.
Alokasi anggaran tersebut akan dikomunikasikan dan diidentifikasi oleh KSP.