JawaPos.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti perkembangan pengusutan kasus penipuan travel umrah Hanania Travel.
Ia mendorong pihak kepolisian menerapkan pasal pencucian uang dalam penanganan kasus itu, sementara Kemenhaj akan mencabut izin Hanania Travel.
Hal tersebut disampaikan Dahnil saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut dia, saat ini Kemenhaj fokus pada penyelamatan hak jamaah yang menjadi korban penipuan Hanania Travel.
Baca Juga: Alasan Kemanusiaan di Balik Tahanan Kota Nisa Hanania Travel Diprotes Korban: Kami Juga Menderita
Tim Pengendalian serta Tim Bina Haji dan Umrah kemenhaj saat ini terus mendampingi korban, dan prosesnya sudah masuk ke ranah hukum sehingga jadi wewenang penuh polisi.
Menurut Dahnil, pihaknya sebenarnya tidak sepakat dengan langkah polisi memberikan status tahanan rumah kepada para tersangka Hanania Travel.
"Tapi kemudian ini kan domainnya pihak kepolisian, diskresi kepolisian yang kami tidak bisa ikut campur," tegas mantan ketua Umum PP pemuda Muhammadiyah itu.
Saat ini, lanjut dahnil, fokus utama Kemenhaj adalah percepatan proses hukum serta pengembalian dana milik jamaah.
Baca Juga: Korban Hanania Travel Bikin Naskah Akademik 800 Halaman, Agar Pemerintah Bisa Berantas Mafia Umroh
Karena itu, dia teerus mendorong pihak kepolisian agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Karena konsen kita adalah bagaimana uang jamaah bisa kembali. Salah satu proses hukum yang bisa mengembalikan uang jamaah itu adalah TPPU, semua aset yang bersangkutan itu disita kemudian bisa digunakan untuk pengembalian," jelasnya.
Wamenhaj juga memastikan bahwa proses sanksi administratif terhadap Hanania berupa pencabutan izin operasional sedang berjalan.
"Kemenhaj sekarang sampai dengan detik ini tetap berkomunikasi dengan kepolisian supaya diakselerasi, terutama TPPU-nya. Kalau izin Hanania secara otomatis akan kita cabut, ini semua sedang diproses," jelasnya.
Dahnil menuturkan, potensi perputaran dana umrah nasional sangat besar, bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.
Baca Juga: Korban Penipuan Hanania Travel Tembus 1.430 Orang, Kuasa Hukum: Ini Baru Setengahnya!
Potensi tersebut membutuhkan pengawasan ketat dan perhatian bersama antara pemerintah dan parlemen agar tidak ada jamaah yang dirugikan.
"Umrah kita itu per tahun tiga juta (jamaah). Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun bisa ada sembilan puluh triliun uang umrah," ungkapnya.
"Dan ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jamaah umrah," imbuh Dahnil.
Untuk itu, jajarannya terus melakukan pendampingan pada setiap laporan mengenai travel umrah bermasalah.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk tidak ragu melapor bila menjadi korban penipuan travel umrah atau menemukan masyarakat yang menjadi korban travel umrah nakal.
Baca Juga: Belasan Influencer Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel, Total Rp 110 Juta