JawaPos.com – Mabit di Muzdalifah merupakan salah satu ritual wajib dalam rangkaian ibadah haji. Mayoritas ulama memandang mabit di Muzdalifah masuk dalam wajib haji.
Namun, beberapa tahun belakangan saat jumlah jamaah haji semakin banyak, muncul skema baru yang disebut murur.
Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI KH Cholil Nafis menjelaskan, pada prinsipnya mabit atau bermalam di Muzdalifah itu hukumnya adalah wajib.
Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia Lontar Jumrah di Lantai 3 Jamarat, Tanazul di Lantai 1, Jangan Pindah-Pindah
Sebagaimana Firman Allah dalam bagian Surah Al Baqarah 198:
فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ
Artinya:
Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, Berzikirlah di Masy’aril Haram (Muzdalifah).
Di Muzdalifah, untuk disebut sebagai mabit ada tolok ukurnya. “Disebut dengan mabit kalau dia melewati nisful lail, tengah malam,” terangnya di Makkah, Selasa (19/8).
Dia menjelaskan, ada tiga skema mabit di Muzdalifah yang dibenarkan secara syariat. Pertama adalah mabit ‘adi, yakni mabit di Muzdalifah sebagaimana biasanya.
Baca Juga: Jarak Terowongan Mina ke Pintu Jamarat Minimal 4,5 Km PP, Jamaah Haji Harus Siapkan Fisik
Jamaah diantar ke Muzdalifah dari Arafah setelah Maghrib, kemudian menginap hingga lewat tengah malam.
Selama itu, jamaah bisa berzikir, membaca Alquran, maupun melakukan ibadah lainnya sembari menyiapkan batu untuk melontar jumrah.
Selepas tengah malam, jamaah akan diangkut lagi oleh bus menuju mina untuk mabit dan melontar jumrah.
Skema kedua adalah mabit murur. Yaitu orang yang berangkat dari Arafah, diperkirakan sampai di Muzdalifah tengah malam. lalu ia berhenti sejenak sampai lewat tengah malam, dan melanjutkan perjalanan ke Mina.
“Karena mabitnya murur di Muzdalifah tidak sampai turun dari bus. Di sana sudah niat untuk mabit tanpa turun dari bus, kemudian bus berhenti sebentar saja, kemudian bergerak ke Mina,” jelas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu.
Baca Juga: PPIH Bentuk Timsus Mina untuk Tangani Jamaah Haji Murur di Mina, Siaga Sejak 8 Zulhijjah
Kata kunci dari mabit di Muzdalifah adalah melewati tengah malam. Bila seseorang mabit di Muzdalifah sejak selepas maghrib, lalu ia keluar sebelum tengah malam, maka tidak sah mabitnya.
Namun, apabila ia hanya sebentar saja atau yasiran di Mizdalifah, namun sudah melewati waktu antara tengah malam sampai sebelum subuh, makai ia sudah dinyatakan mabit.
Skema ketiga adalah murur rukhshah atau dispensasi, yakni benar-benar hanya lewat saja di Muzdalifah tanpa mabit karena tidak sampai tengah malam.
Ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki uzur syar’i, seperti karena sakit, lansia, atau uzur lainnya yang secara syariat dianggap berat untuk melakukan mabit.
“Karena uzur, tentu dalam ketentuan fiqih tidak perlu bayar dam, meskipun meyakini bahwa menginap di Muzdalifah, mabit di Muzdalifah hukumnya adalah wajib,” tutur Cholil Nafis.
Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia Bawa 100 Slop Rokok ke Tanah Suci, Disita Bea Cukai Arab Saudi
Dalam skema ketiga, berlaku hukum darurat, sehingga kewajiban menjadi boleh untuk ditinggalkan.
“Menjaga agama itu juga tidak bisa melepaskan dengan hifzhun nafsi, untuk menjaga jiwanya,” imbuhnya.
Dengan adanya rukhshah itu, diharapkan angka kematian akibat kelelahan menjalani prosesi haji juga bisa berkurang.