← Beranda
Musyrif Diny: Murur dan Tanazul itu Rukhshah dan Tidak Menyalahi Syariat Haji
Bayu PutraMinggu, 17 Mei 2026 | 23.29 WIB
Musyrif Diny Kemenhaj Buya Gusrijal menjelaskan soal rukhshah terkait kebijakan murur dan tanazul pada pelaksanaan haji tahun ini. (Media Center Haji 2026)

JawaPos.com – Kebijakan Murur dan Tanazul bagi sebagian jamaah haji Indonesia tahun ini menurut Musyrif Diny tidak melanggar ketentuan syariat.

Sebbab, keduanya dianggap sebagai bagian dari rukhshah alias keringanan yang memiliki alasan kuat.

Musyrif Diny kemenhaj Buya Gusrijal menjelaskan, setiap kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan haji sudah memiliki pertimbangan syar’i.

Dalam hal murur misalnya, hukum asal mabit atau bermalam di Muzdalifah adalah wajib dalam ibadah haji.

Baca Juga: Nenek Jumariyah, Ikon Haji Indonesia Tiba di Makkah: Puluhan Tahun Menabung di Ember, Menangis Lihat Ka’bah

“Tetapi kita juga menemukan dalil-dalil syar’i yang telah dicantumkan oleh para fuqaha, ahli fikih, di dalam kitab-kitab fikih mereka. Bahwa ada orang-orang yang diberi rukhshah atau keringanan untuk tidak mabit di Muzdalifah,” terangnya.

Mereka boleh bergerak menuju Mina dalam batas waktu tertentu setelah lewat tengah malam. 

Bahkan ada pendapat fikih yang mengatakan, apabila uzurnya berat, ada dalil yang menyatakan bahwa jamaah haji diizinkan untuk tidak mabit sama sekali.

Namun, lanjut Gusrijal, Kemenhaj tidak mengambil opsi paling ringan. “Tetap saja membawa (jamaah) melewati Muzdalifah dengan kondisi jamaah tertentu yang telah memenuhi persyaratan untuk mengambil rukhshah tersebut,” lanjut Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi itu. 

Karena itulah, Gusrijal mengatakan bahwa kebijakan itu telah melalui pertimbangan syariat.

Baca Juga: Tenda untuk Wukuf di Arafah Sudah 90 Persen, Ini Deretan Fasilitas yang Didapat Jamaah Haji Indonesia

Tetapi dilakukan dengan selektif, dengan persyaratan-persyaratan dan kriteria-kriteria yang harus terpenuhi oleh jamaah. 

“Apabila seseorang mengambil rukhshah, keringanan yang diberikan oleh syariat, dan dia memang memenuhi ketentuan itu, tentu tidak akan mengurangi nilai ibadah yang dia lakukan,” jelasnya. Ini adalah kemudahan syariat.

Gusrijal berpesan agar para pembimbing ibadah dan petugas-petugas yang mendampingi ibadah jamaah haji segera membuka komunikasi.

Agar jamaah yang terkait dengan kebijakan tersebut bisa memahami alasan mengapa ada rukhshah yang diberikan sehingga mereka bisa beribadah dengan tenang dan nyaman.

Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia yang Rekam Perempuan Saudi Bebas Bersyarat, Diproses Lagi bila Korban Menuntut

EDITOR: Bayu Putra