JawaPos.com – Kebijakan Murur dan Tanazul bagi sebagian jamaah haji Indonesia tahun ini menurut Musyrif Diny tidak melanggar ketentuan syariat.
Sebbab, keduanya dianggap sebagai bagian dari rukhshah alias keringanan yang memiliki alasan kuat.
Musyrif Diny kemenhaj Buya Gusrijal menjelaskan, setiap kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan haji sudah memiliki pertimbangan syar’i.
Dalam hal murur misalnya, hukum asal mabit atau bermalam di Muzdalifah adalah wajib dalam ibadah haji.
“Tetapi kita juga menemukan dalil-dalil syar’i yang telah dicantumkan oleh para fuqaha, ahli fikih, di dalam kitab-kitab fikih mereka. Bahwa ada orang-orang yang diberi rukhshah atau keringanan untuk tidak mabit di Muzdalifah,” terangnya.
Mereka boleh bergerak menuju Mina dalam batas waktu tertentu setelah lewat tengah malam.
Bahkan ada pendapat fikih yang mengatakan, apabila uzurnya berat, ada dalil yang menyatakan bahwa jamaah haji diizinkan untuk tidak mabit sama sekali.
Namun, lanjut Gusrijal, Kemenhaj tidak mengambil opsi paling ringan. “Tetap saja membawa (jamaah) melewati Muzdalifah dengan kondisi jamaah tertentu yang telah memenuhi persyaratan untuk mengambil rukhshah tersebut,” lanjut Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi itu.
Karena itulah, Gusrijal mengatakan bahwa kebijakan itu telah melalui pertimbangan syariat.
Tetapi dilakukan dengan selektif, dengan persyaratan-persyaratan dan kriteria-kriteria yang harus terpenuhi oleh jamaah.
“Apabila seseorang mengambil rukhshah, keringanan yang diberikan oleh syariat, dan dia memang memenuhi ketentuan itu, tentu tidak akan mengurangi nilai ibadah yang dia lakukan,” jelasnya. Ini adalah kemudahan syariat.
Gusrijal berpesan agar para pembimbing ibadah dan petugas-petugas yang mendampingi ibadah jamaah haji segera membuka komunikasi.
Agar jamaah yang terkait dengan kebijakan tersebut bisa memahami alasan mengapa ada rukhshah yang diberikan sehingga mereka bisa beribadah dengan tenang dan nyaman.
Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia yang Rekam Perempuan Saudi Bebas Bersyarat, Diproses Lagi bila Korban Menuntut