JawaPos.com – Seorang jamaah haji Indonesia yang ketahuan memvideokan perempuan Saudi tanpa izin akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menjelaskan bahwa jamaah haji yang tak disebutkan identitasnya itu diizinkan untuk melanjutkan ibadah haji sampai selesai.
Meski demikian , karena statusnya bebas bersyarat, KJRI masih terus memantau perkembangan kasus tersebut dari pihak korban.
“KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” terangnya di Arafah, Rabu (13/5) petang Waktu Arab Saudi.
Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia Ditangkap Usai Rekam Perempuan Arab Saudi Tanpa Izin
Bila hingga saat kepulangan tidak ada tuntutan dari korban, maka yang bersangkutan nanti saat kepulangan bisa Kembali ke tanah air.
“Kalau tidak ya berarti akan ada tuntutan lain, dan kita belum tahu sampai saat ini tuntutannya,” lanjut Yusron.
Ia menambahkan, dalam sistem hukum Arab Saudi ada pidana yang bersifat umum dan ada lagi jenis pidana yang bersifat khusus.
“Nah pidana bersifat khusus itu tergantung dari tuntutan pihak korban dalam hal ini,” jelas Yusron.
Yusron mengingatkan jamaah haji Indonesia agar benar-benar mematuhi hukum yang berlaku di Arab saudi.
Baca Juga: 31 Anggota Musyrif Diny Mulai Datang ke Tanah Suci, Ini Tugas dan Daftar Anggotanya di Haji 2026
"Seperti misalnya jangan ngambil gambar foto sembarangan, jangan memoto askar, jangan juga mengambil foto orang lain tanpa izin dan lain sebagainya," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang jamaah haji Indonesia diringkus oleh aparat keamanan akibat merekam seorang perempuan Saudi tanpa izin.
Jamaah yang tak disebutkan identitasnya itu dilaporkan merekam perempuan Saudi di wilayah Markaziyah, Madinah.
"Ada satu jamaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziah di Madinah Al Munawarah. Itu karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin," ujar Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Akhmad Masbukhin dalam keterangan video, dikutip Rabu (13/5).
Pihak kepolisian, tutur Masbukhin, menyampaikan bahwa jamaah tersebut berpotensi dibebaskan bila korban tidak melanjukan laporan.
Baca Juga: Hartati Musirun Mukmin Tetap Berangkat Haji Meski Rumah Tak Berbentuk Lagi, Yakin Allah Maha Kaya
Namun, kalau ternyata korban melanjutkan laporan atas pelanggaran privasi, pelaku bisa dikenai sanksi denda.