← Beranda
Fiqih Haji: Pendapat Ulama Mengenai Umrah Sunnah Berkali-kali Sebelum Puncak Haji
Bayu PutraKamis, 7 Mei 2026 | 05.28 WIB
Jamaah menjalani tawaf di sekitar Ka'bah sebagai bagian dari ibadah umrah saat bulan haji. (Bayu Putra/JawaPos.com)

JawaPos.com – Waktu tunggu menjelang puncak haji kerap dimanfaatkan jamaah haji, termasuk dari Indonesia, untuk memperbanyak ibadah di Masjidil Haram. Termasuk melaksanakan umrah sunnah.

Praktik ini juga pernah dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Hanya saja, jamaah haji kerap terlalu bersemangat untuk melaksanakan umrah sunnah. Lupa bahwa ia punya kewajiban melaksanakan haji.

Akibatnya, tak jarang jamaah kelelahan bahkan sakit saat puncak haji, karena tenaganya sudah dihabiskan untuk sering melaksanakan umrah sunnah sebelum wukuf di Arafah.

Karena itu, PPIH Arab Saudi melarang jamaah haji Indonesia melaksanakan umrah sunnah lebih dari tiga kali sebelum puncak haji.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Berangkat Haji 21 Mei Mendatang, Bakal Doakan Ekonomi RI Makin Ngebut

Pertimbangan utamanya adalah kemaslahatan umat. Agar jamaah tidak kehabisa tenaga menjelang puncak haji. Karena bagaimanapun umrah adalah ibadah yang cukup menguras fisik.

Lantas, bagaimana pandangan ulama mengenai umrah sunnah berkali-kali di bulan haji?

Pendapat yang Membolehkan

Mayoritas ulama pada mazhab Syafi’iyah, Hanabilah (Hambali), dan sebagian Malikiyah membolehkan praktik umrah berkali-kali.

Dalam pandangan mayoritas ulama, umrah berkali-kali hukumnya boleh atau mubah, bahkan bisa bernilai sunnah.

Dalilnya adalah praktik Aisyah binti Abu Bakar yang melakukan umrah lagi dengan mengambil miqat dari Tan’im setelah haji atas izin Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Ini Jarak yang harus Ditempuh Jamaah Haji Indonesia di Tiap Sesi Umrah, Total Bisa tembus 8 Km!

Hanya saja, Aisyah melakukan umrah lagi setelah melaksanakan puncak haji, bukan sebelum puncak haji.

Pendapat yang Membatasi

Sebagian ulama, terutama dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa makruh hukumnya mengulang umrah terlalu sering dalam waktu dekat.

Alasannya, Nabi Muhammad tidak pernah menconntohkan mengulang-ulang umrah dalam satu safar atau satu waktu bepergian.

Selain itu, sering-sering umrah juga dikhawatirkan memberatkan diri sendiri. Terutama bila dilakukan di bulan haji sebelum puncak haji. Juga bisa mengganggu jamaah lainnya.

Pendapat Moderat (Tarjih Praktis)

Banyak ulama kontemporer mengambil jalan tengah mengenai praktik umrah berkali-kali. Pada dasarnya, ulama membolehkan umrah berkali-kali dengan tiga syarat:

Baca Juga: Resmi! Jamaah Haji Indonesia Dilarang Umrah Sunnah Lebih dari 3 Kali Sebelum Puncak Haji

  •          Tidak membahayakan diri
  •          Tidak mengganggu orang lain
  •          Tidak mengabaikan ibadah yang lebih utama

Konteks Musim Haji 

Dalam kondisi padat dan panas di Masjidil Haram, hukum mengenai umrah berkali-kali bisa berubah secara praktis.

Umrah berkali-kali di musim haji bisa dihukumi makruh, bila aktivitasnya mengakibatkan kelelahan berlebihan pada diri sendiri, juga mengganggu arus jamaah lainnya.

Bahkan, praktik umrah berkali-kali di musim haji bisa menjadi terlarang, jika memenuhi minimal salah satu dari dua unsur.

Yakni membahayakan diri sendiri terutama pada lansia, juga bila umrah tersebut mengakibatkan sakit yang membuat jamaah tidak bisa mengikuti puncak haji.

Kaidah dari hukum ini adalah, “Menolak mudarat didahulukan daripada mengambil manfaat.

Baca Juga: Soal Kejadian Air Mati, Kadaker Makkah Jelaskan Proses Pengadaan Air di Hotel Jamaah Haji Indonesia

Mana yang Lebih Utama?

Dalam satu perjalanan haji, lebih utama jamaah fokus melaksanakan ibadah wajib. Kemudian, menjaga stamina untuk masa puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Hal ini lebih utama dibandingkan berkali-kali melakukan umrah sunnah tapi kelelahan saat melaksanakan puncak haji.

Menurut sahabat Ibnu Abbas, seluruh Tanah Haram termasuk dalam keutamaan Masjidil Haram. Ia mengatakan, “Tanah Haram seluruhnya adalah Masjidil Haram.”

Pendapat ini diperkuat oleh Jalaluddin as-Suyuti. Ia menyatakan bahwa pelipatgandaan pahala di Makkah tidak hanya khusus di dalam Masjidil Haram, tetapi berlaku di seluruh kawasan Tanah Haram.

Sehingga secara sederhana bisa disimpulkan bahwa beribadah di mana saja di tanah haram tetap berpotensi mendapatkan pahala berlipat hingga 100.000 kali.

Baca Juga: Air di Hotel Jamaah Haji Indonesia Kloter YIA 1 Sempat Mati, PPIH Daker Makkah Pastikan Pulih Cepat

Sehingga tidak harus memaksakan selalu beribadah di Masjidil Haram. Beribadah di hotel atau masjid terdekat tetap bernilai besar, sekaligus lebih menjaga kesehatan dan menghindari kelelahan.

 

 

EDITOR: Bayu Putra