← Beranda
Kemenhaj Wacanakan War Tiket Haji, DPR Ingatkan Harus Berprinsip Keadilan
Muhammad RidwanSabtu, 11 April 2026 | 05.30 WIB
Ilustrasi jamaah di Masjidil Haram, Makkah. (Bayu Putra/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewacanakan war tiket haji untuk mengantisipasi antrean haji reguler yang panjang, selama kurang lebih 26 tahun. Usulan itu mendapat respons publik, lantaran menyita perhatian publik.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan pemberangkatan jemaah haji harus tetap berlandaskan prinsip keadilan. 

“Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban tetap memberangkatkan jemaah yang telah masuk antrean jauh sebelum adanya BPKH,” kata Selly kepada wartawan, Jumat (10/4).

Ia menilai, kebijakan masa lalu seperti dana talangan haji turut berkontribusi terhadap lonjakan jumlah pendaftar, yang berdampak pada panjangnya daftar tunggu saat ini. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Baca Juga: Jika Seseorang Mengangkat 7 Topik Ini dalam Percakapan, Anda Sedang Berbicara dengan Seorang Pemikir Tingkat Tinggi Menurut Psikologi

Selly menjelaskan, sistem antrean berbasis nomor porsi telah diatur secara jelas dalam Pasal 20 dan Pasal 30 ayat (2) dan (3). Aturan tersebut menegaskan bahwa penempatan jemaah dilakukan secara berurutan sesuai waktu pendaftaran, sebagai bentuk keadilan dan kepastian layanan.

“Antrean adalah konsekuensi sistemik dari keterbatasan kuota, bukan akibat keberadaan satu lembaga tertentu,” tuturnya.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu memandang, wacana war tiket sebagai salah satu upaya inovasi dalam pengelolaan keberangkatan haji. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan apa pun tetap harus berpijak pada prinsip dasar dalam UU No. 14 Tahun 2025, khususnya asas keadilan dan transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 2.

Saat ini, sekitar 5 juta jemaah tercatat dalam daftar antrean haji dan harus menunggu bertahun-tahun. Oleh karena itu, Selly menegaskan bahwa prioritas utama harus diberikan kepada mereka yang lebih dahulu mendaftar.

“Negara memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan keadilan bagi jemaah yang telah menunggu dalam sistem yang sah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi risiko dalam skema war tiket, terutama terkait kemungkinan adanya celah biaya tambahan. Tanpa tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel, skema tersebut dinilai berpotensi membuka ruang spekulasi hingga komersialisasi yang tidak sehat dalam ibadah haji.

Menurutnya, penyelenggaraan haji bukan sekadar persoalan layanan, tetapi juga menyangkut perlindungan jemaah dan prinsip keadilan.

Di sisi lain, Selly menyinggung arah kebijakan global, termasuk program Saudi Vision 2030 yang tengah dijalankan Arab Saudi. Program tersebut berfokus pada transformasi digital, modernisasi infrastruktur, serta peningkatan kapasitas layanan hingga 5 juta jemaah haji dan 30 juta jemaah umrah per tahun.

Baca Juga: Jika Orang Tua Selalu Membandingkan Anda dengan Orang Lain, Anda Mungkin Mengembangkan 7 Sifat Ini di Kemudian Hari Menurut Psikologi

Dalam konteks ini, ia melihat adanya peluang peningkatan kuota haji Indonesia dari sekitar 221 ribu jemaah menjadi hingga mendekati 600 ribu jemaah di masa mendatang. Meski demikian, peningkatan kuota harus diiringi dengan tata kelola nasional yang matang agar tidak menimbulkan ketimpangan akses atau polemik baru.

Selly menekankan, wacana war tiket perlu memiliki proporsi yang jelas. Jika diterapkan secara menyeluruh, skema tersebut berpotensi menggeser prinsip keadilan dalam sistem antrean yang selama ini dijaga.

Ia pun mengusulkan agar war tiket dijadikan sebagai opsi tambahan dengan porsi terbatas, tanpa mengganggu hak jemaah dalam antrean. Skema ini dapat diprioritaskan untuk kelompok tertentu, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau jemaah dengan kebutuhan khusus.

Dengan demikian, mekanisme tersebut tidak berbasis kecepatan atau kemampuan finansial, melainkan tetap dalam kerangka keadilan sosial dan perlindungan jemaah. 

Lebih lanjut, Selly meminta agar pemerintah dapat memprioritaskan penyelesaian 5 juta jemaah dalam antrean sebagai bentuk tanggung jawab negara, sebelum memperluas skema baru.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII siap membahas secara komprehensif bersama pemerintah untuk menentukan skema terbaik, termasuk proporsi yang adil antara jemaah antrean dan kemungkinan skema baru seperti ‘war tiket’ atau yang disebut Pemberangkatan Nol Tahun,” pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan