JawaPos.com - Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS diperkirakan akan kembali melemah pada perdagangan Rabu (23/9), setelah sebelummya ditutup melemah 37 poin menjadi Rp 17.884 per dollar AS pada perdagangan Selasa (23/9).
Pengamat Ekonomi, Mata Uang dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi, mengatakan pergerakan rupiah pada hari ini akan dipengaruhi oleh sentimen luar dalam negeri.
"Untuk perdagangan (23/9) mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup melemah direntang Rp 17.880 - Rp 17.930,” ujar Ibrahim keterangan yang diterima, Rabu (23/9).
Ibrahim mengatakan, sentimen eksternal masih menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi pergerakan rupiah. Pelaku pasar saat ini mengantisipasi kemungkinan kenaikan suku bunga lanjutan oleh bank sentral Amerika Serikat (AS) atau The Federal Reserve (The Fed).
Pasar bahkan telah memperhitungkan kemungkinan kenaikan suku bunga pada Oktober. Proyeksi suku bunga terbaru juga mengindikasikan setidaknya masih ada satu kali kenaikan suku bunga The Fed hingga akhir tahun.
"Prospek kebijakan yang lebih ketat memberikan dukungan bagi dolar AS dan menjaga imbal hasil obligasi Treasury tetap tinggi," ujarnya.
Di sisi lain, agenda ekonomi AS pada pekan ini relatif lengang. Sejumlah data yang akan menjadi perhatian pasar antara lain data awal Purchasing Managers' Index (PMI) S&P Global serta survei Sentimen Konsumen University of Michigan (UoM) untuk September.
Pasar juga akan mencermati sejumlah pernyataan pejabat The Fed untuk memperoleh petunjuk terbaru mengenai arah kebijakan moneter bank sentral AS ke depan.
Dari dalam negeri, keputusan Presiden Prabowo Subianto mengganti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Suahasil Nazara pada pekan lalu turut memengaruhi sentimen terhadap rupiah.
Kenaikan harga minyak dunia juga menjadi perhatian karena dapat menambah tekanan terhadap negara-negara yang masih bergantung pada impor energi, termasuk Indonesia.
Selain itu, pelaku pasar mencermati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berpotensi membuka ruang bagi defisit anggaran yang lebih tinggi untuk membiayai program sosial dan kesejahteraan.
Baca Juga: Heboh Uang Rupiah Tanda Tangan Purbaya, BI Pastikan Cetakan 2026 Sah Digunakan
Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menyatakan pembahasan mengenai batas atas defisit anggaran sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang diatur dalam undang-undang tersebut perlu dilakukan secara konstruktif.
Di saat yang sama, batas rasio utang sebesar 60 persen terhadap PDB tetap menjadi bagian dari kerangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).