← Beranda
Utang Rp 218,3 Triliun ke BI Lunas, Menkeu Tegaskan Hak Tagih Obligor BLBI Tetap Berjalan
Djati WaluyoRabu, 23 September 2026 | 03.32 WIB
Menkeu Suahasil Nazara. (BPMI Setpres)

 

JawaPos.com - Pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 218,3 triliun atas penerbitan obligasi dalam rangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1997-1998 tidak menghapus hak tagih negara terhadap debitur BLBI.

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, mengatakan penyelesaian utang pemerintah kepada BI merupakan kewajiban yang berbeda dengan kewajiban para debitur BLBI kepada negara.

“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” ujar Suahasil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9).

Suahasil mengatakan, pemerintah memiliki hak tagih terhadap debitur maupun obligor BLBI karena sejumlah bank yang sebelumnya menerima BLBI telah direkapitalisasi dan kemudian diambil alih oleh pemerintah.

Baca Juga: BoP Serukan Dukungan Internasional untuk Akhiri Konflik Gaza

Dengan pengambilalihan tersebut, pemerintah memiliki hak tagih atas kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh para obligor maupun debitur BLBI.

“Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, ke atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” ujarnya.

Suahasil menegaskan pemerintah akan tetap melanjutkan proses penagihan terhadap para debitur dan obligor BLBI. Pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak menjadi alasan untuk menghentikan penagihan tersebut.

“Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi, karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai,” ungkapnya.

Suahasil menjelaskan, obligasi senilai Rp 218,3 triliun tersebut merupakan utang pemerintah kepada BI yang diterbitkan sebagai bagian dari penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Kewajiban itu kemudian dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi 30 tahun yang lalu, ketika kita menangani yang namanya krisis ekonomi, 1998, salah satu aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dan bantuan likuiditas Bank Indonesia itu dijadikan tanggung jawab pemerintah," ucapnya.

Ia mengatakan, pembayaran terakhir atas kewajiban tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026. Pemerintah menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI untuk melunasi sisa utang tersebut.

Baca Juga: Ringan Bar Ikut Memeriahkan Peluncuran Album Baru no na

Suahasil menjelaskan, ketika menjalankan operasionalnya BI dapat mencatat surplus, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, surplus tersebut dapat disetorkan kepada kas negara dan dicatat sebagai PNBP.

"PNBP yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu," ungkapnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan