← Beranda
Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi Kritisi Rencana TKD RAPBN 2027: Naik dari Basis yang Mana?
Djati WaluyoMinggu, 23 Agustus 2026 | 20.11 WIB
Laksamana Sukardi. (Dok.JawaPoscom).

JawaPos.com - Mantan Menteri BUMN Era Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi menyoroti rencana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Menurutnya, peningkatan TKD pada tahun 2027 perlu dilihat lebih jauh, khususnya terkait dengan basis perbandingannya. Dalam RAPBN 2027, TKD direncanakan sekitar Rp 735 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 5,5 persen dibandingkan outlook 2026.

Namun, pagu TKD pada 2025 pernah mencapai sekitar Rp 919 triliun. Dengan demikian, kenaikan TKD pada 2027 belum berarti alokasi transfer telah kembali ke tingkat sebelumnya

“Jadi ketika kita mendengar bahwa TKD naik, kita juga harus bertanya. naik dari basis yang mana?,” ujar Sukardi, dikutip Minggu (23/8)

Ia mencontohkan, seseorang yang sebelumnya menerima Rp 100, kemudian pendapatannya turun menjadi Rp 70. Pada tahun berikutnya, pendapatannya naik menjadi Rp 74, benar pendapatanya naik tapi belum pada posisi sebelumnya.

Menurutnya, TKD bukan sekadar merupakan angka transfer dalam APBN. Dana tersebut menopang berbagai kebutuhan pelayanan publik di daerah, mulai dari sekolah, guru, puskesmas, jalan, hingga pelayanan pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat.

“Ia (TKD) membantu menopang sekolah, guru, puskesmas, jalan dan pelayanan pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Desentralisasi Bagian dari Desain Republik

Sukardi mengatakan, pembahasan TKD juga tidak dapat dilepaskan dari kebijakan desentralisasi yang dijalankan Indonesia setelah Reformasi. Dengan begitu, Kekuasaan dan sumber daya tidak lagi seluruhnya dikonsentrasikan di Jakarta.

“Indonesia terlalu besar dan terlalu beragam untuk dikelola hanya dari satu titik. Karena itu transfer ke daerah bukan sekadar pos dalam APBN. Ia merupakan bagian dari arsitektur Republik,” ucapnya.

Menurut dia, tidak semua persoalan fiskal daerah berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan efisiensi, memperbaiki kualitas belanja, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, persoalan dapat muncul apabila ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat masih tinggi, sementara ruang fiskal daerah semakin menyempit. Dengan begitu, tekanan dapat berpindah dari APBN ke APBD.

“Daerah bukan cabang kantor pemerintah pusat. Daerah adalah bagian dari Republik,” ungkapnya.

Baca Juga: Tunda Salur TKD Rp1,3 Triliun Bikin Resah, Khofifah Minta Kemenkeu Segera Realisasi

Maka dari itu, kondisi APBN pusat tidak seharusnya hanya dinilai dari kesehatan fiskal pemerintah pusat tanpa melihat dampaknya terhadap keuangan daerah dan pelayanan publik.

“Jangan sampai APBN pusat terlihat sehat karena APBD dibuat sakit. Karena pada akhirnya masyarakat tidak hidup di dalam tabel APBN. Mereka hidup dengan pelayanan negara yang mereka rasakan setiap hari,” pungkasnya.

 

EDITOR: Kuswandi