JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Predikat ini didapat MA setelah menindaklanjuti 1.948 rekomendasi BPK atau 96,65 persen hingga semester II 2025. Kinerja ini berada di atas rata-rata nasional sebesar 76 persen.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, capaian WTP bukan garis finis bagi lembaga atau kementerian dalam meningkatkan tata kelola keuangannya. Transformasi perlu terus dilakukan.
“Pemeriksaan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Nyoman, Rabu (12/8).
Baca Juga: SBY Absen di Upacara HUT Ke-81 RI di Istana, Mensesneg: Sedang Medical Check Up di Luar Negeri
Menurut Nyoman, penguatan tata kelola perlu berjalan beriringan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta transformasi menuju Government 5.0.
Pemerintah harus mulai memanfaatkan kecerdasan buatan, analisis data, dan kolaborasi lintas sektor.
Oleh karena itu, perlu ada transformasi digital yang diiringi oleh penguatan data pemerintah.
Lalu peningkatan talenta AI, integrasi, peningkatan SDM, hingga keamanan siber dan kolaborasi. Karena itu, Government 5.0 membutuhkan pendekatan whole of government.
“Kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah bagaimana mengombinasikan Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan melalui prinsip ESG,” jelasnya.
BPK juga mengingatkan masih terdapat sejumlah area yang perlu diperkuat di MA, antara lain sistem pengendalian intern, pengelolaan aset negara, penerimaan negara, pengadaan barang dan jasa, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.