← Beranda
Penjualan Mobil Tumbuh 15,9 Persen, OJK Ingatkan Risiko Kredit Konsumtif
Nanda PrayogaSabtu, 8 Agustus 2026 | 20.15 WIB
Ilustrasi OJK. (Dok. JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Penjualan mobil nasional kembali menunjukkan tren positif pada semester I 2026. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan mobil domestik mencapai 436.564 unit atau tumbuh sekitar 15,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di tengah meningkatnya minat masyarakat membeli kendaraan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya literasi keuangan agar keputusan mengambil pembiayaan tidak berujung pada kredit konsumtif yang membebani kondisi finansial.

Edukasi tersebut disampaikan dalam talk show "Literasi dan Inklusi Keuangan: Cerdas Mengelola Keuangan, Bebas Cemas di Masa Depan" yang digelar bersama PT Toyota Astra Financial Services (TAF) di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

OJK menilai masyarakat perlu memahami kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan, termasuk menghindari keputusan yang dipengaruhi tren maupun gaya hidup.

Baca Juga: Dengan UU PFII, Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Keuangan Syariah Global

Dalam sesi edukasi, peserta juga diingatkan mengenai berbagai perilaku yang berpotensi mengganggu kesehatan keuangan, seperti FOMO (Fear of Missing Out), FOPO (Fear of Other People's Opinion), YOLO (You Only Live Once), hingga doom spending.

Direktur TAF Ezar Kumendong mengatakan, literasi keuangan menjadi fondasi penting untuk menciptakan pembiayaan yang sehat di tengah pertumbuhan industri otomotif.

"Bagi TAF, literasi keuangan adalah fondasi dari pembiayaan yang sehat. Nasabah yang memahami produk dan kondisi finansialnya secara utuh akan mengambil keputusan yang lebih baik. Dan pada akhirnya, itu menciptakan kualitas portofolio yang lebih berkelanjutan bagi industri," ujar Ezar.

Berdasarkan data OJK, kinerja industri perusahaan pembiayaan juga masih menunjukkan tren positif. Piutang pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 1,88 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp511,26 triliun.

Selain mendorong masyarakat mengelola keuangan secara bijak, OJK juga mengingatkan peserta untuk mewaspadai berbagai bentuk kejahatan keuangan digital, mulai dari pinjaman online ilegal, investasi ilegal, fake SMS masking, impersonation, hingga social engineering. Masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni memastikan produk keuangan Legal dan Logis, sebelum memutuskan menggunakan layanan atau berinvestasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum berinvestasi atau menggunakan produk keuangan. Legal, artinya memastikan perusahaan atau produk keuangan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Logis, artinya tidak mudah percaya pada janji keuntungan yang terlalu besar atau tanpa risiko.” tambah Narasumber dari Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Enriche Putera Hutama.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan