JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menetapkan Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan 2026-2030.
Dalam surat yang beredar kepada pemegang saham, OJK menyatakan penetapan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.
“Berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan yang ditentukan oleh komite penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota direksi BEI,” tulis dokumen yang JawaPos.com terima, Kamis (18/6).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi kebenaran akan surat yang beredar.
“OJK telah menerbitkan surat penetapan calon Direksi BEI periode tahun 2026 sampai 2030. selanjutnya untuk diumumkan oleh BEI, sesuai surat penetapan OJK tersebut,” ujar Hasan saat dikonfirmasi JawaPos, Kamis (18/6).
Hasan mengatakan, untuk pengankatan direksi BEI periode 2026-2030 akan dijadwalkan pada akhir bulan Juni yang dilakukan oleh pemegang saham.
“Pengangkatannya nanti diagendakan dan dilakukan oleh pemegang saham dalam RUPST BEI di tanggal 29 Juni 2026,” ujarnya.
Adapun, berikut susunan lengkap calon direksi BEI periode 2026-2030:
Direktur Utama: Jeffrey Hendrik
Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim
Direktur Pengembangan: Iding Pardi Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum: Umi Kulsum