← Beranda
Nopek Novian Ngaku Dibayar 5 Persen Usai Dikaitkan dengan Kasus Penipuan Emas Rp25 Miliar
Abdul Rahman• Senin, 12 Oktober 2026 | 05.45 WIB
Komika Nopek Novian. (Instagram: nopeknovian)

 

JawaPos.com - Komika Nopek Novian akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan penipuan investasi emas yang diduga mengakibatkan kerugian kepada para korban mencapai Rp25 miliar. 

Nopek menyampaikan klarifikasi melalui unggahan akun Instagram pribadinya. Ia menyampaikan keprihatinan atas kerugian yang dialami para korban. 

Dia pun berharap persoalan tersebut segera menemukan titik terang, hak para korban dapat dipulihkan, dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pertama-tama, saya menyampaikan turut prihatin atas kerugian dan permasalahan yang dialami oleh seluruh korban," ujar Nopek Novian.

Baca Juga: Fakta-Fakta Nunung: Usaha Dapat Gangguan Mistis, Berjuang Lawan Kanker, dan Disebut Pelakor

"Saya berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, seluruh kerugian para korban dapat dikembalikan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera diproses dan menerima hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Dalam klarifikasinya, komika asal Madiun tersebut menjelaskan bahwa keterlibatannya dengan  sebatas kerja sama profesional sebagai brand ambassador atau duta merek.

Nopek menyebut kontraknya berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 22 Mei 2026 hingga 22 Mei 2027. Namun, hingga dia memberikan pernyataan, Nopek mengaku baru menerima pembayaran sebesar 5 persen dari total nilai kontrak yang disepakati.

"Secara profesional, saya ditunjuk sebagai Brand Ambassador (BA) untuk periode kontrak 22 Mei 2026 hingga 22 Mei 2027. Namun, selama masa kontrak tersebut, saya baru menerima pembayaran sebesar 5 persen dari total nilai kontrak yang seharusnya saya terima," tuturnya.

Nopek juga mengungkapkan bahwa pembayaran termin pertama maupun termin berikutnya yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan. Menurut dia, sejumlah janji yang disampaikan pihak perusahaan tidak kunjung terpenuhi.

"Pembayaran termin pertama maupun termin-termin berikutnya yang telah dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Berbagai janji yang disampaikan oleh pemilik Emas Now melalui karyawannya juga tidak pernah dipenuhi," ungkapnya.

Dia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan dari laba ataupun dana yang dihimpun melalui investasi tersebut. Nopek menyatakan kerja samanya hanya berkaitan dengan tugas sebagai brand ambassador dan tidak terlibat secara langsung dalam aktivitas bisnis perusahaan.

Selain menjelaskan masalah kontrak, Nopek turut membeberkan pola komunikasi selama menjalin kerja sama. Dia mengaku tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi secara langsung dengan pemilik perusahaan. 

Berbagai upaya sempat dilakukan Nopek bersama timnya untuk mendapatkan akses komunikasi langsung, termasuk meminta nomor telepon pribadi pemilik, namun sayangnya tidak membuahkan hasil.

"Selama ini, komunikasi terkait pekerjaan hanya dilakukan melalui nomor kontak Person in Charge (PIC) bagian pemasaran," akunya.

Nopek mengatakan klarifikasi itu disampaikan agar masyarakat memahami batas keterlibatannya dalam kerja sama tersebut. Dia juga berharap penjelasannya dapat memberikan gambaran mengenai hubungan profesional yang selama ini dijalankannya dengan pihak perusahaan.

"Saya menyampaikan klarifikasi ini agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai posisi dan keterlibatan saya dalam kerja sama tersebut," tegasnya.

Dia kembali menyampaikan harapan agar persoalan yang dihadapi para korban segera diselesaikan dan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dapat memenuhi kewajibannya.

"Semoga seluruh hak para korban dapat dipulihkan, seluruh tanggung jawab yang belum dipenuhi dapat diselesaikan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera menjalani proses hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harap Nopek.

Dugaan Penipuan Investasi Emas Dilaporkan ke Bareskrim

Kasus dugaan penipuan dengan modus investasi emas ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sebanyak 85 orang disebut menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 miliar.

Pihak terlapor dilaporkan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP lama, serta Pasal 492 KUHP baru yang berkaitan dengan penipuan. Selain itu, terlapor juga dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP baru terkait TPPU, serta Pasal 54 KUHP baru tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.

Para pelapor mengaku tertarik mengikuti skema pembelian emas melalui sistem pre-order serta program buyback atau pembelian kembali yang menawarkan bonus besar.

Baca Juga: 15 Tahun Pernikahan, Daniel Mananta: Menikmati Banget

Selain Nopek Novian, Kirana Larasati dan Jennifer Coppen juga terseret dalam persoalan ini. Mereka juga telah menyampaikan klarifikasi melalui unggahan di akun media sosialnya.

EDITOR: Abdul Rahman