← Beranda
Hasil Asesmen LPSK Keluar, Kuasa Hukum ANW: Semakin Yakin Klien Kami Korban
Abdul Rahman• Selasa, 29 September 2026 | 20.11 WIB
ANW (pakai kaca mata), wanita yang mengaku mengalami kekerasan seksual dari Betrand Peto. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto terkait laporan perempuan berinisial ANW masih terus berjalan. 

Di tengah penanganan perkara tersebut, perhatian kini tertuju pada proses pemulihan ANW yang telah menjalani asesmen bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, mendatangi LPSK di Jakarta Timur untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap kliennya. Ia mengatakan asesmen psikologis terhadap ANW telah dilakukan sekitar dua minggu lalu.

Thulus menyebut hasil pemeriksaan tersebut sudah keluar namun hasilnya enggan disampaikannya ke publik. Namun yang pasti, berdasarkan proses yang telah dijalani, pihaknya semakin meyakini bahwa ANW benar-benar merupakan korban.

Baca Juga: Syahrini Singgung Istilah “Remaja Vintage” Saat Tampil di Pestapora 2026

"Yang bisa saya sampaikan kepada rekan-rekan media, dengan dilakukannya pemeriksaan itu, kami semakin yakin klien kami adalah korban. Itu yang bisa kami sampaikan," ujar Thulus.

Meski menyampaikan keyakinan tersebut, Thulus menegaskan pihaknya menyerahkan penentuan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurut dia, proses hukum tetap harus berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk mengenai waktu kejadian dan pihak yang nantinya dinilai harus bertanggung jawab.

"Kami semakin yakin klien kami adalah korban dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Namun kapan, siapa pelakunya, biarlah proses hukum yang mengungkap," katanya.

LPSK Siapkan Rencana Pemulihan ANW

Setelah proses asesmen dilakukan, LPSK selanjutnya akan membahas langkah pemulihan yang diperlukan ANW. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kondisi psikologis. 

ANW disebut mengalami trauma cukup hebat hingga memutuskan keluar dari pekerjaannya dan mengasingkan diri dari aktivitas  di ruang publik buntut mendapat komentar negatif.

Thulus menjelaskan hasil asesmen tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan bentuk pemulihan yang dibutuhkan ANW.

"Dari hasil asesmen, maka akan ditentukan bagaimana mekanisme pemulihannya. Kan tujuan dari LPSK adalah pemulihan kondisinya," beber Thulus.

Pihak kuasa hukum masih menunggu keputusan LPSK mengenai rencana pemulihan secara lebih spesifik.

Proses pendampingan dan pemulihan menjadi bagian penting dalam perkara yang masih berada pada tahap penanganan hukum. Di sisi lain, hasil asesmen psikologis tidak serta-merta menentukan siapa yang bersalah dalam sebuah perkara pidana karena hal tersebut tetap menjadi ranah proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Thulus juga meminta publik tidak terburu-buru memberikan penghakiman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung selama proses hukum berlangsung.

Ia menilai ANW perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan apa yang dialaminya melalui prosedur hukum, sementara pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk menjalani proses hukum tanpa dihakimi terlebih dahulu.

"Terduga pelaku atau terlapor tidak boleh kita hakimi, begitu juga dengan korban. Berikan ruang untuk korban membuktikan apa yang dia alami dan apa yang dia sampaikan dalam keterangan resminya melalui prosedur hukum," tegas Thulus.

Betrand Peto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Betrand Peto atau BP dilaporkan oleh perempuan berinisial ANW ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. 

Baca Juga: Azriel Hermansyah Larang Ashanty Bocorkan Rencana Pernikahan

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada hari yang sama dengan laporan polisi dibuat. Peristiwanya terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada waktu dini hari.

EDITOR: Abdul Rahman